Profesi advokat termasuk kategori sektor non-esensial sehingga kegiatannya wajib 100 persen di rumah atau work from home.
Pemerintah telah mengumumkan kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai tanggal 3- 20 Juli 2021 khusus untuk wilayah di Pulau Jawa dan Bali. Keputusan tersebut diambil untuk menekan penyebaran jumlah penyebaran Covid-19 makin meluas. Terdapat berbagai sektor bisnis yang diperbolehkan, dibatasi hingga dihentikan kegiatannya selama PPKM Darurat.
Juru Bicara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Jodi Mahardi menjelaskan profesi advokat termasuk kategori sektor non-esensial sehingga kegiatannya wajib 100 persen di rumah atau work from home. “Praktisi hukum termasuk dalam sektor non esensial sehingga wajib melaksanakan WFH (work from home/kerja dari rumah) 100 persen,” jelas Jodi saat dihubungi Hukumonline, Jumat (2/7).
Dia merujuk ketentuan tersebut berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Dalam butir ketiga ayat c instruksi tersebut dinyatakan sektor esensial yaitu sektor keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina COVID-19, industri orientasi ekspor diberlakukan 50% (lima puluh persen) maksimal staf Work from Office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat.
Sedangkan, esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25% (dua puluh lima persen) maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat.
Sedangkan, sektor kritikal seperti energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan dan minuman serta penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari diberlakukan 100% (seratus persen) maksimal staf Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat.
Sementara itu, Jodi menjelaskan lembaga peradilan termasuk kategori esensial sektor pemerintahan. Hal ini karena lembaga pengadilan memberi pelayanan public yang tidak dapat ditunda pelaksanaannya. Namun, operasional lembaga pengadilan harus menerapkan program kesehatan secara ketat.
“Sedangkan pengadilan masuk dalam kategori esensial pada sektor pemerintahan karena harus memberikan pelayanan publik yang tidak bisa di tunda pelaksanaannya sehingga wajib memberlakukan ketentuan max 25% staf WFO dengan ketentuan prokes yang ketat,” tambah Jodi.
Untuk diketahui, Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No.15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali atau PPKM Darurat Jawa-Bali, yang berlaku mulai tanggal 3 Juli 2021 sampai dengan tanggal 20 Juli 2021.
Inmendagri yang ditandatangani Tito pada tanggal 2 Juli 2021 ini dikeluarkan menindaklanjuti arahan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang menginstruksikan agar melaksanakan PPKM Darurat di wilayah Jawa dan Bali sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan asesmen. Peraturan ini juga untuk melengkapi pelaksanaan Inmendagri sebelumnya, mengenai PPKM Berbasis Mikro serta Mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19.
Ketentuan yang tertuang dalam instruksi ini khususnya ditujukan kepada para gubernur se-Jawa dan Bali serta bupati dan wali kota dengan asesmen situasi pandemi level 3 dan 4 di Pulau Jawa dan Bali. “Penetapan level wilayah sebagaimana dimaksud berpedoman pada Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi COVID-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan,” ditegaskan Tito pada peraturan ini.
Selain tentang ketentuan pembatasan kegiatan masyarakat, dalam instruksi ini dituangkan juga mengenai ketentuan penguatan 3T (testing, tracing, treatment) di setiap daerah. Kemudian dituangkan juga mengenai percepatan vaksinasi. Mendagri menegaskan bahwa gubernur berwenang mengalihkan alokasi kebutuhan vaksin dari kabupaten dan kota yang kelebihan alokasi vaksin kepada kabupaten dan kota yang kekurangan alokasi vaksin.
“Upaya percepatan vaksinasi harus terus dilakukan untuk melindungi sebanyak mungkin orang dan upaya ini dilakukan untuk menurunkan laju penularan serta mengutamakan keselamatan mereka yang rentan untuk meninggal (seperti lansia, orang dengan komorbid) mengingat kapasitas kesehatan yang terbatas dan dampak jangka panjang dari infeksi COVID-19,” tertuang dalam Inmendagri.
Mendagri juga menginstruksikan para kepala daerah untuk mempercepat proses penyaluran bantuan sosial serta jaring pengaman sosial yang bersumber dari APBD. Selanjutnya, dalam Inmendagri juga dituangkan mengenai sanksi yang dapat dikenakan jika tidak melaksanakan ketentuan yang tertuang dalam peraturan ini.
“Dalam hal gubernur, bupati, dan wali kota tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Instruksi Menteri ini, dikenakan sanksi administrasi berupa teguran tertulis dua kali berturut-turut sampai dengan pemberhentian sementara sebagaimana diatur dalam Pasal 68 ayat (1) dan ayat (2) Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” ujar Tito dalam peraturan ini.
Selain itu, dituangkan juga penindakan terhadap pelanggar PPKM Darurat bagi pihak lainnya, dengan berpijak pada peraturan dan perundang—undangan yang ada. Lebih lanjut disebutkan, bagi daerah kabupaten dan kota yang tidak termasuk ke dalam cakupan PPKM Darurat, tetap memberlakukan Inmendagri yang menetapkan PPKM Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19.
“Hal-hal yang belum ditetapkan dalam Instruksi Menteri ini, sepanjang terkait PPKM Berbasis Mikro Darurat COVID-19 pada Kabupaten dan Kota di Jawa dan Bali tetap berpedoman pada Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19,” ditegaskan dalam peraturan ini.
Sama dengan Penegak Hukum
Advokat James Purba, berpendapat seharusnya profesi advokat dipandang sama dengan aparat penegak hukum lainnya seperti polisi, jaksa dan hakim. Menurutnya, pembatasan kegiatan advokat berpengaruh terhadap penegakan hukum sehingga dikhawatirkan cacat prosesnya.
“Kalau saya berpendapat bahwa penegakan hukum melibatkan unsur advokat, di mana UU itu pilarnya ada 4 yaitu advokat, hakim, jaksa dan polisi. Kalau ketiga institusi lain dianggap esensial maka advokat juga harus dianggap esensial, karena penegakan hukum itu harus ada advokat. Misalnya, saat klien diperiksa di kepolisian atau pengadilan kalau advokat tidak bisa beraktivitas maka cacat penegakan hukum. Namanya negara hukum harusnya unsur penegakan hukum dapat perhatian seimbang, jangan dianggap profesi advokat swasta dianggap tidak esensi, bagaimana kalau gara-gara pembatasan itu banyak pencari keadilan dirugikan, itu jadi masalah baru,” jelas James.
Berkaca pada pengalaman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahun lalu, James mempersiapkan berbagai dokumen profesi yang dibutuhkan saat menjalankan tugasnya sebagai advokat. Kemudian, dia juga mendorong agar pemerintah mengadakan program vaksinasi advokat supaya memenuhi persyaratan saat menjalankan tugasnya di luar kota.
“Saya persiapkan kartu tanda advokat dan berita acara. Program vaksin belum menyentuh advokat bagaimana ada persyaratan wajib bagi advokat sedangkan vaksinasi saja belum menyentuh advokat,” jelas James. HUKUMONLINE