Hukumonline.com – KPK diminta mengawasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terkait dugaan impor daging sapi ilegal dari India ke Indonesia yang mencapai ribuan ton. Anggota Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun melalui siaran persnya di Jakarta, Selasa mengatakan meskipun impor daging asal India baru akan dibuka, tapi realitasnya ribuan ton daging sapi asal India telah beredar di pasar Indonesia.
“Hal ini menguatkan dugaan impor daging sampi ilegal,” katanya.
Politisi Partai Golkar itu mendasarkan temuannya pada data Dirjen Bea Cukai yang telah dimuat media pada 6 Januari 2016, bahwa kapal masuk pelabuhan Tanjung Priok membawa tujuh kontainer yang diduga berisi daging sapi dari India. Menurut dia, dalam dokumen disebutkan, isi kontainer adalah kulit olahan (wet blue), namun petugas Bea Cukai mencurigainya, sebab kulit itu berada di dalam kontainer dengan pendingin mencapai 20 derajat celcius.
Misbakhun kemudian merujuk data Dirjen Bea Cukai yang dimuat media pada 7 Januari 2016, bahwa kantor Bea Cukai menerbitkan Nota Hasil Intelijen (NHI). Pada 22 Januari 2016, kontainer itu baru dibongkar di gudang milik importir di Cileungsi, Bogor. Hasilnya, petugas Bea Cukai menemukan daging sapi beku sehingga gudang itu disegel.
“Impor yang mencurigakan ini seharusnya dibongkar di pelabuhan, bukan di gudang importir,” katanya.
Misbakhun juga mencurigai adanya kompromi, karena kontainer yang berisi daging beku tersebut, tapi oleh pimpinan Bea Cukai diminta untuk disesuaikan dengan dokumen tertulis yakni kulit olahan (wet blue) Australia. “Kenapa pimpinan justru menutup fakta tersebut? Jangan-jangan ada kompromi,” katanya.
(Kongres Advokat Indonesia)