Hukumonline.com – Penyidik Bareskrim Polri menetapkan status tersangka kepada mantan Kasi Sarpras Sudin Dikmen Jakbar Alex Usman dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat digital education classroom di 20 SMA/SMKN Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat tahun 2013.
“Hari ini Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri menetapkan satu tersangka kasus korupsi digital education classroom, yakni Alex Usman,” kata Kabareskrim Komjen Anang Iskandar di Gedung Bareskrim, Jakarta, Selasa.
Sementara Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Brigjen Ahmad Wiyagus menjelaskan dalam kasus tersebut, Alex merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK). “Dia (Alex) sebagai PPK di Sudin Dikmen Jakbar saat itu,” kata Ahmad Wiyagus.
Hingga saat ini, baru Alex yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan alat digital education classroom di 20 SMA/SMKN Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat tahun anggaran 2013. Pengusutan kasus ini merupakan pengembangan dari penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan “Uninterruptible Power Supply” (UPS) pada APBDP DKI Jakarta 2014.
Alex yang merupakan mantan Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat, sebelumnya telah ‘tersangkut’ dua kasus lainnya. Dia menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan 49 paket “uninterruptible power supply” (UPS) dalam APBD-P DKI Jakarta pada 2014. Dalam kasus UPS yang bernilai proyek Rp245 miliar itu, Alex merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan UPS untuk Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakbar.
Sementara, Alex juga menjadi tersangka pada kasus pengadaan printer dan scanner (3D) pada 25 SMA dan SMKN di Jakarta Barat.
(Kongres Advokat Indonesia)