Faisal Santiago: Perlu Ada Ketentuan Pemidanaan Polisi Salah Tangkap - Kongres Advokat Indonesia

Faisal Santiago: Perlu Ada Ketentuan Pemidanaan Polisi Salah Tangkap

Pakar hukum Universitas Borobudur (Unbor) Jakarta Faisal Santiago memandang perlu memasukkan ketentuan pemidanaan polisi yang salah tangkap ke dalam Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP). “Harus ada aturan tersebut agar penegak hukum kepolisian tidak bisa sembarang dalam menjalankan tugas dan wewenangnya,” kata dia di Semarang, Selasa (22/6) pagi.

Guru besar tersebut mengemukakan hal itu ketika merespons Pasal 282 dan Pasal 515 RUU KUHP terkait dengan pemidanaan terhadap advokat yang curang dalam menjalankan pekerjaannya. Pasal-pasal tersebut juga sempat dipertanyakan oleh pakar hukum dari Unissula Semarang Jawade Hafidz karena ancaman pidana hanya berlaku terhadap advokat yang notabene penegak hukum.

Prof Faisal sependapat dengan Jawade bahwa ketentuan pemidanaan juga berlaku terhadap penegak hukum kepolisian agar lebih berhati-hati sebelum menangkap orang atas dugaan melakukan tindak pidana. “Penegak hukum, baik dari kepolisian maupun kejaksaan, harus profesional ketika menjalankan tugasnya. Polisi jangan semena-mena menangkap seseorang tanpa bukti lengkap,” kata Prof Faisal.

Ia lantas mengusulkan ada ketentuan itu di dalam RUU KUHP yang terdiri atas 36 bab dan 628 pasal agar penegak hukum kepolisian lebih profesional dalam menjalankan tugas dan wewenang. Hal ini sebagaimana termaktub dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 16.

Dengan demikian, dia mengatakan, polisi yang salah tangkap ada sanksinya, baik secara hukuman maupun etika profesi. Terkait dengan etika profesi dan penyidikan sudah diatur di dalam Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Perkap Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana. REPUBLIKA

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Dikukuhkan Jadi Ketua Dewan Pembina KAI, Bamsoet : Pekerjaan Rumah Kita Banyak untuk Sektor Penegakan Hukum
September 27, 2024
Lantik Pengurus, Ketua Presidium DPP KAI: Kita Wujudkan AdvoKAI yang Cadas, Cerdas, Berkelas
September 27, 2024
Dihadiri Ketua Dewan Pembina Sekaligus Ketua MPR RI, Pengurus DPP KAI 2024-2029 Resmi Dikukuhkan
September 27, 2024
Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024