Ali mengatakan pihaknya kesulitan masuk karena kasus tersebut bersifat administratif. Menurutnya, sulit menentukan kasus itu masuk unsur ‘kerugian keuangan negara’ atau ‘merugikan perekonomian negara’.Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Ali Mukartono berbicara mengenai kompleksitas yang dihadapi dalam penanganan skandal impor emas Rp 47,1 triliun. Masalah itu, kata Ali, dalam lingkup undang-undang (UU).
“Turut menjelaskan terkait dengan disebutkan Pak Sudding pencucian emas dan Pak Arteria, kesulitan kami yang utama itu lingkup berlakunya UU, Pak. Kalau terkait dengan bapak itu terkait UU Minerba, kemudian yang disampaikan Pak Arteria ekspor-impor itu UU Kepabeanan,” kata Ali, dalam rapat bersama Komisi III, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (14/6/2021).
“Oleh karena itu, di dalam saya memproses, seperti bea cukai, saya harus memutar, memutar dalam arti bahwa unsur kerugian yang kami terapkan adalah unsur yang merugikan perekonomian negara, bukan unsur merugikan keuangan negara,” lanjutnya.
Ali mengatakan pihaknya kesulitan masuk karena kasus tersebut bersifat administratif. Menurutnya, sulit menentukan kasus itu masuk unsur ‘kerugian keuangan negara’ atau ‘merugikan perekonomian negara’.
“Karena pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 UU korupsi itu ada alternatif kerugian, kerugian keuangan negara atau merugikan perekonomian negara. Saya coba untuk merugikan perekonomian negara,” katanya.
Dia pun lantas telah berkoordinasi dengan Menko Polhukam Mahfud Md. Ali mengatakan kasus itu sulit karena termasuk kasus administratif.
“Saya sudah menyinggung Pak Menko Polhukam begitu, apakah memungkinkan tiga undang-undang bisa masuk, UU Kepabeanan, UU Cukai, dan UU Pajak. Karena 3 UU ini hanya satu penyidik pak, yaitu di kementerian keuangan saja. Kami kesulitan masuk, karena sifatnya administratif,” kata Ali.
“Oleh karena itu, dalam merumuskannya, saya mencoba untuk menerapkan unsur merugikan perekonomian negara yang selama ini belum pernah diterapkan. Nah nanti akan saya coba dengan kawan-kawan untuk inovasi dalam rangka menerapkan hukum yang pas,” lanjutnya.
Legislator PDIP Ungkap Skandal Impor Emas Rp 47,1 T
Sebelumnya, skandal impor emas di Bandara Soetta itu diungkapkan oleh Arteria Dahlan. Arteria meminta Jaksa Agung mengusut kasus tersebut.
“Ini ada masalah penggelapan, ini ada maling terang-terangan. Saya ingin sampaikan coba diperiksa kepala kantor pelayanan utama Bea dan Cukai Soekarno-Hatta, namanya inisialnya FM, apa yang dilakukan, Pak? Ini terkait impor emas senilai Rp 47,1 triliun,” kata Arteria, dalam rapat bersama Jaksa Agung, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (14/6/2021).
Arteria menjelaskan penyelewengan yang dimaksud itu adalah adanya perubahan data emas ketika masuk di Bandara Soetta. Emas yang semula dikirim dari Singapura berbentuk setengah jadi dan berlabel, tapi ketika sampai di Bandara Soetta, label emas itu diubah menjadi produk emas bongkahan. Jadi, tidak dikenai pajak ketika masuk di Bandara Soetta.
“Singkatnya, ini emas biasa, semua emas diimpor dari Singapura, ada perbedaan laporan ekspor dari negara Singapura ke petugas bea-cukai, waktu masuk dari Singapura barangnya sudah bener, Pak, HS-nya 71081300 artinya kode emas setengah jadi,” ujarnya.
“Di Indonesia, barang itu seharusnya kena biaya impor 5 persen kena pajak penghasilan impor 2,5. Tapi sampai di Bandara Soetta, kode itu berubah, sudah berubah saat dicatat di dokumen pemberitahuan dokumen impor, yang tadi sudah berbatangan, berlabel jadi seolah dikatakan sebagai bongkahan, kodenya dicatat 71081210, artinya emas bongkahan. Konsekuensinya emas bongkahan tidak kena biaya impor. Tidak kena lagi yang namanya PPh impor,” lanjut Arteria. DETIK