Hukumonline.com – Bareskrim Polri menetapkan satu orang tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan 10 unit “Mobile Crane” di PT Pelindo II.
“HBK telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Kombes Agung Setya di Mabes Polri Jakarta, Selasa. Penetapan tersangka tersebut berdasarkan evaluasi hasil gelar perkara.
“Keputusan gelar (perkara) bahwa penyidik telah menemukan lebih dari dua alat bukti yang membuktikan bahwa HBK telah melakukan perbuatan melawan hukum,” kata Agung. Menurut dia, HBK merupakan Manajer Senior Peralatan di PT Pelindo II, sekaligus menjabat sebagai Dirut PT Jasa Peralatan Pelabuhan Indonesia.
HBK diketahui merupakan adik kandung mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto. Sebelumnya Bareskrim menetapkan seorang tersangka di PT Pelindo II yakni Direktur Operasi dan Teknik PT Pelindo II Ferialdy Nurlan sehingga dengan demikian telah ada dua tersangka dalam kasus tersebut.
Sementara mantan Dirut PT Pelindo II RJ Lino sudah diperiksa oleh polisi sebanyak enam kali sebagai saksi. Sementara hasil audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memperkirakan kerugian negara akibat kasus tersebut mencapai sebesar Rp37,9 miliar.
(Kongres Advokat Indonesia)