Perkembangan Terbaru Buruh Vs Indomaret, Boikot Tak Jadi! - Kongres Advokat Indonesia
Demo Karyawan Indomaret.

Perkembangan Terbaru Buruh Vs Indomaret, Boikot Tak Jadi!

Jakarta, CNBC Indonesia Rencana serikat buruh KSPI dan FSPMI yang bakal memboikot Indomaret mulai 27 Mei 2021 dipastikan ditunda. Keputusan ini muncul setelah adanya pertemuan perwakilan buruh dengan manajemen PT Indomarco Primastama Kamis siang (27/5).

Kedua pihak sempat panas dipicu oleh salah satu karyawan Indomaret yang bernama Anwar Bessy dengan alasan merusak gypsum perusahaan saat demo soal THR 2020. Anwar dianggap emosi karena adanya perbedaan nilai THR yang tidak sesuai antara buruh dan manajemen. Anwar sudah menjadi terdakwa dan tengah menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. 

“Ada kesepahaman penyelesaian kasus saudara Anwar Bessy, besok Jumat siang finalisasinya,” kata Presiden Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Riden Hitam Aziz kepada CNBC Indonesia usai melakukan pertemuan, Kamis (27/5/21) sore.

Alasan pemboikotan Indomaret sedari awal karena menilai perusahaan melakukan kriminalisasi dengan memidanakan karyawannya sendiri. Padahal, buruh menyebut harga gypsum yang dirusak hanya berkisar Rp 50 ribu. Ia mengklaim pihak manajemen melunak sehingga rencana boikot lebih mencair.

“Untuk aksi boikot sementara saya tunda dulu,” kata Aziz.

Ia juga mengklaim ada dugaan Anwar Bessy kemungkinan bakal bebas. “Ya arahnya itu. Besok siang saya akan konferensi pers,” jelasnya.

Marketing Director Indomarco Prismatama Wiwiek Yusuf kepada CNBC Indonesia, Kamis siang (27/5) menyatakan belum bisa komentar soal kabar dialog dengan serikat pekerja siang ini seperti yang disampaikan oleh Riden Hatam.

Namun, jauh sebelumnya pihak PT Indo Marco Prismatama, sempat menanggapi ancaman boikot. Manajemen berkomitmen untuk melakukan dialog.

“Kami dari sangat terbuka berdialog. Ya kalau semua mau berdialog pasti lancar,” katanya beberapa waktu lalu.

Wiwiek menambahkan soal THR telah mendapatkan haknya. Perusahaannya juga tidak pernah menunggak tunjangan itu selama 30 tahun lamanya.

“Seluruh karyawan telah mendapatkan haknya. Termasuk THR 2020 sudah diberikan dengan jumlah dan waktu sesuai peraturan Menaker No. 6 tahun 2016,” kata Wiwiek dalam siaran persnya.

Tanggapan Pihak Kemenaker

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menyatakan Indomaret tidak menyalahi ketentuan pembayaran tunjangan hari raya (THR) alias sesuai aturan. Hal ini terungkap berdasarkan pemeriksaan pengawas ketenagakerjaan Kemenaker.

“Secara aturan, THR tidak (melanggar aturan),” kata Sekretaris Jenderal Kemenaker Anwar Sanusi dikutip dari CNN Indonesia, Rabu (19/5/2021).

Dari temuan itu, perusahaan membayar THR 2020 sebesar satu kali upah kepada semua buruh. Ketentuan itu mengacu pada memo perusahaan yang mempertimbangkan dampak pandemi Covid-19.

Besaran THR keagamaan diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja atau Buruh Di Perusahaan, yaitu pasal 3 ayat 1.

Bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih diberikan THR sebesar satu bulan upah.

Sementara itu, bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja satu bulan, tetapi kurang dari 12 bulan, maka THR diberikan secara proporsional. Dengan demikian, perusahaan sudah memenuhi ketentuan tersebut.

“Besaran THR untuk pekerja yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih diberikan sebesar satu bulan upah,” kata Anwar.

Dari temuan Kemenaker, Indomaret sebelumnya sempat memberikan THR lebih dari satu bulan upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja di atas tiga tahun, sebelum THR 2020.

Untuk pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari tiga tahun diberikan satu kali upah, masa kerja di atas tiga tahun, tetapi kurang dari empat tahun dibayarkan 1,5 kali upah, serta masa kerja di atas empat tahun dibayarkan dua kali upah, berdasarkan peraturan perusahaan.

Namun, pada 2020 perusahaan mengubah peraturan perusahaan tersebut sehingga pembayaran THR menjadi satu bulan upah untuk semua karyawan lantaran pandemi covid-19.

Sementara itu, mayoritas pekerja/buruh memiliki masa kerja di atas empat tahun, sehingga seharusnya mereka mendapatkan THR sebesar dua kali upah berdasarkan aturan perusahaan, tapi hanya mendapatkan THR satu bulan upah karena pandemi covid-19.

Ia menjelaskan Kemenaker memperbolehkan pemberian THR lebih dari satu bulan upah. Ketentuan ini tercantum dalam Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 Pasal 4. Namun, pemberian THR tersebut dilakukan berdasarkan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama atau kebiasaan yang telah dilakukan perusahaan.

“Terkait dengan perusahaan-perusahaan yang memberikan lebih, adalah disesuaikan dalam kesepakatan yang tertuang dalam perjanjian kerja bersama, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, dan kami tidak menyalahkan,” katanya.

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Dikukuhkan Jadi Ketua Dewan Pembina KAI, Bamsoet : Pekerjaan Rumah Kita Banyak untuk Sektor Penegakan Hukum
September 27, 2024
Lantik Pengurus, Ketua Presidium DPP KAI: Kita Wujudkan AdvoKAI yang Cadas, Cerdas, Berkelas
September 27, 2024
Dihadiri Ketua Dewan Pembina Sekaligus Ketua MPR RI, Pengurus DPP KAI 2024-2029 Resmi Dikukuhkan
September 27, 2024
Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024