MAKI Akan Uji Materi Pemecatan Pegawai KPK ke MK - Kongres Advokat Indonesia

MAKI Akan Uji Materi Pemecatan Pegawai KPK ke MK

Jakarta, CNN Indonesia — Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) akan mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemberhentian pegawai KPK yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sebagai sarana alih status sebagai ASN.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan uji materi ke MK itu dimaksudkan untuk membuat Pertimbangan Putusan MK terkait alih status pegawai menjadi lebih kuat dan mengikat. 

Sebelumnya, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara nomor: 70/PUU-XVII/2019 yang telah dibacakan pada 4 Mei 2021 lalu menyatakan peralihan status menjadi ASN tak boleh merugikan hak pegawai KPK. Poin soal ketentuan peralihan ASN ini masuk dalam pertimbangan putusan. Lewat uji materi, MAKI akan meminta agar pertimbangan itu diubah menjadi putusan.

“Uji materi ke MK dengan maksud menjadikan pertimbangan putusan MK menjadi lebih kuat dan mengikat, dengan cara pertimbangan menjadikan amar putusan Mahkamah Konstitusi. Kalau dulu hanya berupa pertimbangan, maka nantinya akan menjadi putusan akhir dari produk MK,” kata Boyamin dalam keterangan tertulis, Kamis (27/5).

Boyamin menyatakan rencana uji materi tersebut akan diajukan pekan depan. Ia pun meminta pihak terkait tidak melakukan upaya pemberhentian terhadap pegawai KPK sebelum ada putusan dari MK.

“Selanjutnya meminta kepada KPK, BKN dan KemenPAN-RB tidak melakukan upaya pemberhentian 51 Pegawai KPK sebelum ada putusan MK dan meminta kepada 75 pegawai KPK yang tidak lulus TWK untuk menjalankan tugas dan wewenangnya secara penuh sebagaimana sebelumnya,” kata dia.

Adapun MAKI akan menggugat Pasal 24 dan Pasal 69C UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Pasal-pasal tersebut akan dimintakan kepada MK berupa pemaknaan sebagai berikut:

Pertama, ketentuan pasal-pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai peralihan menjadi ASN tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN dengan alasan apapun.

Kedua, pegawai KPK tidak boleh diberhentikan sepanjang tidak melanggar hukum berdasar putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap dan atau tidak melanggar etik berat berdasar putusan Dewan Pengawas KPK.

Sebelumnya, Pimpinan KPK telah berembuk dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) serta Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengenai nasib 75 pegawai lembaga antirasuah yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) untuk alih status jadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Berdasarkan rapat di Gedung BKN pada Selasa (25/4) pagi hingga sore, para pimpinan KPK dan lembaga pemangku kepentingan lain memutuskan 24 di antara pegawai KPK tersebut yang masih bisa dibina untuk alih status jadi ASN.

Sementara 51 yang lain dinyatakan tak bisa jadi ASN tidak karena tak memenuhi penilaian berdasarkan kriteria yang ditetapkan tim asesor. Penilaian meliputi tiga aspek yakni kepribadian, pengaruh, dan PUNP (Pancasila, UUD ’45, NKRI, Pemerintah sah).

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Dikukuhkan Jadi Ketua Dewan Pembina KAI, Bamsoet : Pekerjaan Rumah Kita Banyak untuk Sektor Penegakan Hukum
September 27, 2024
Lantik Pengurus, Ketua Presidium DPP KAI: Kita Wujudkan AdvoKAI yang Cadas, Cerdas, Berkelas
September 27, 2024
Dihadiri Ketua Dewan Pembina Sekaligus Ketua MPR RI, Pengurus DPP KAI 2024-2029 Resmi Dikukuhkan
September 27, 2024
Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024