Status RJ Lino Tak Menentu setelah Ditetapkan sebagai Tersangka - Kongres Advokat Indonesia
Romli Atmasasmita

Status RJ Lino Tak Menentu setelah Ditetapkan sebagai Tersangka

Jakarta, Beritasatu.com – Mantan Direktur Utama PT Pelindo II, Richard Joost Lino atau RJ Lino mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan belum lama ini. Langkah hukum itu dilakukan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembelian Quay Container Crane.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka pada lima tahun lalu, RJ Lino ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada akhir Maret 2021.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan KPK boleh menghentikan penyidikan dan penuntutan atas kasus yang disidik lebih dari 2 tahun. Sementara, untuk kasus RJ Lino yang disidik KPK sudah selama lima tahun.

Putusan MK itu merevisi Pasal 40 Ayat (1) UU KPK, sehingga berbunyi:
Komisi Pemberantasan Korupsi dapat menghentikan penyidikan dan penuntutan terhadap perkara tindak pidana korupsi yang penyidikan dan penuntutannya tidak selesai dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun.

Guru besar hukum pidana Universitas Padjadjaran (Unpad), Bandung, Jawa Barat, Romli Atmasasmita berpendapat, putusan MK itu telah memberikan kepastian hukum mengenai status tersangka lewat tenggang waktu dua tahun, yaitu dihitung sejak diterbitkan SPDP kepada tersangka.

Romli mencontohkan, kata dia, frasa baru Pasal 40 UU KPK 2019 itu sangat tepat diterapkan terhadap mantan Direktur Utama Pelindo II RJ Lino. Tersangka kasus pengadaan QCC itu sudah berstatus tersangka sejak 2015.

Romli menilai, status RJ Lino tidak menentu setelah ditetapkan sebagai tersangka sejak diterbitkan Surat Perintah Dimulai Penyelidikan (SPDP) pada 21 Desember 2021.

Apalagi, kata Romli, RJ Lino, tidak ditetapkan sebagai buron sebagaimana lazimnya. Ketika kasusnya dibuka kembali pada tahun 2016, muncul pertanyaan mengapa KPK memerlukan waktu selama lima tahun untuk memperoleh dua alat bukti permulaan yang cukup.

“Kasus ini contoh yang representatif, mencolok, dan tepat. Mengapa, karena RJ Lino ditetapkan tersangka berdasarkan SPDP tahun 2015 sehingga memenuhi ketentuan Pasal 40 UU KPK 2019 dan putusan MK tersebut,” kata Romli, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (21/5/2021)

Ia menyebut, KPK, yang merupakan lembaga independen, menjalankan tugas dan wewenangnya, yang dibatasi oleh ketentuan Pasal 5 huruf f UU KPK 2019, yaitu bertugas menjunjung hak asasi manusia (HAM). Kemudian pembatasan penegakan hukum juga diatur dalam Bab XA UUD 45.

“Kasus RJ Lino terang benderang merupakan pelanggaran HAM dan tidak boleh terjadi dalam suatu negara hukum. Sidang praperadilan perkara RJ Lino diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan keadilan hukum khusus bagi RJ Lino dan bagi kasus serupa di masa depan,” terang Romli.

Selain KPK, Romli mengatakan, hakim praperadilan harus memahami putusan MK atas perubahan pasal tersebut. Itu dengan mendahulukan kepentingan perlindungan HAM pemohon dan ketentuan Pasal 40 UU KPK dengan merujuk putusan MK tersebut. Tafsir Pasal 40 UU KPK harus dilihat secara komprehensif tidak terbatas tekstual tetapi harus kontekstual.

“Itu dengan alasan bahwa norma suatu UU termasuk UU KPK selalu sesuai dengan perkembangan masyarakat dan zamannya. UU KPK tahun 2002 dan diubah tahun 2019 bukan hanya perubahan norma semata-mata, melainkan perubahan pandangan terhadap hukum pidana,” tegas Romli.

UU KPK, lanjut Romli, menitikberatkan pada tindakan-tindakan represif kepada tindakan preventif dan penghormatan HAM tersangka. Dengan demikian, jika norma frasa ‘dapat’ dalam Pasal 40 UU KPK hanya ditafsirkan secara normatif dan dimaknai bersifat diskresioner, justru bertentangan dengan tujuan perubahan UU KPK 2019.

“Itu khususnya penghormatan atas HAM tersangka. Sejalan dengan pandangan tersebut maka frasa ‘dapat’ pada pasal 40 ayat (1) UU KPK 2019 tidak memberikan kepastian hukum dan tidak adil bagi tersangka, bahkan bertentangan dengan asas fair trial dan adagium universal justice delayed justice denied,” tutup Romli.

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Dikukuhkan Jadi Ketua Dewan Pembina KAI, Bamsoet : Pekerjaan Rumah Kita Banyak untuk Sektor Penegakan Hukum
September 27, 2024
Lantik Pengurus, Ketua Presidium DPP KAI: Kita Wujudkan AdvoKAI yang Cadas, Cerdas, Berkelas
September 27, 2024
Dihadiri Ketua Dewan Pembina Sekaligus Ketua MPR RI, Pengurus DPP KAI 2024-2029 Resmi Dikukuhkan
September 27, 2024
Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024