Cnnindonesia.com – Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Priharsa Nugraha menyatakan penanganan kasus Sumber Waras tidak terkait momentum Pemilihan Gubernur DKI Jakarta. Penetapan tersangka pun bukan ditentukan oleh gelaran lima tahunan tersebut.
“Perlu kami sampaikan bahwa KPK adalah lembaga independen dan dalam proses penanganan perkara selalu berdasar asas kehati-hatian. Tidak berdasarkan momentum seperti Pilgub dan sebagainya,” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha pada jumpa pers di Kantor KPK, Jakarta, Selasa (8/3).
Priharsa melanjutkan, penanganan perkara di lembaga antirasuah dilakukan secara proporsional dan berdasarkan bukti yang kuat. Bukti ini akan disampaikan pada gelar perkara di hadapan pimpinan dan para penyidik.
Gelar perkara dilakukan saat akan memasuki proses hukum lanjutan seperti dari penyelidikan ke penyidikan. Ketika penyidikan dimulai, KPK telah mengantungi nama seseorang sebagai tersangka berdasar dua alat bukti permulaan. “Ada jadwal ekspose (gelar perkara) antara pimpinan dan bagian penindakan jadi tidak tepat dihubung-hubungkan dengan Pilgub,” katanya.
Hingga saat ini, Priharsa melanjutkan, proses penyelidikan masih berjalan dan belum mendapatkan kesimpulan. “Sejauh ini KPK telah meminta keterangan sekitar 30 orang baik dari pihak Sumber Waras maupun dari pihak Pemerintah Provinsi,” ucapnya.
Lebih jauh, lembaga antirasuah juga tak menutup diri apabila ada pakar hukum pidana yang memberikan masukan dan menyodorkan bukti kuat. “KPK tidak menutup informasi yang akan membantu penyidikan,” katanya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dilaporkan ke KPK atas pembelian lahan RS Sumber Waras. Merujuk paparan anggota Badan Pemeriksa Keuangan, ditemukan penyelewengan pembelian lahan untuk pembangunan rumah sakit pemerintah itu seluas 3,7 hektar.
Dalam laporan terdapat perbedaan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) pada lahan di sekitar RS Sumber Waras yakni di Jalan Tomang Raya dengan lahan rumah sakit itu sendiri di Jalan Kyai Tapa. BPK menaksir kerugian negara sebanyak Rp 191 miliar.
Dalam laporannya, BPK meminta Ahok untuk membatalkan pembelian. Ahok juga direkomendasikan meminta pertanggungjawaban Yayasan Kesehatan Sumber Waras
(YKSW) agar menyerahkan lokasi fisik tanah di Jalan Kyai Tapa. Tak mengindahkan rekomendasi tersebut, Ahok justru ngotot membeli lahan pembangunan RS Sumber Waras.
(Kongres Advokat Indonesia)