Kasasi Jaksa Dikabulkan MA, Pengguna Gelar SH Palsu akan Dipenjara - Kongres Advokat Indonesia
Empat Dosen Hukum Gugat Kewenangan Penyidikan OJK ke Mahkamah Agung

Kasasi Jaksa Dikabulkan MA, Pengguna Gelar SH Palsu akan Dipenjara

MEDIAINDONESIA – MAHKAMAH Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sidoarjo dalam perkara menggunakan gelar sarjana hukum (SH) palsu dengan terdakwa Guntual Laremba.

Dikabulkannya kasasi tersebut sudah diunggah dan bisa diakses lewat situs web resmi SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) PN Sidoarjo. Salah satu isi situs itu menyebut putusan kasasi tertanggal Rabu, 3 Maret 2021 dengan nomor putusan Kasasi : 33 K/Pid.Sus/2021. Putusan yang diupload di SIPP PN Sidoarjo itu menyatakan Majelis Hakim Agung MA membatalkan putusan Pengadilan Negeri Sidoarjo Nomor 847/PID.SUS/2019/PN SDA Tanggal 27 Mei 2020. Majelis hakim agung menyatakan dan mengadili terdakwa Guntual,SH telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perseorangan yang tanpa hak dilarang menggunakan gelar akademik, gelar vokasi, dan/atau gelar profesi.

Majelis hakim agung juga menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan. Majelis hakim agung kemudian memerintahkan terdakwa untuk ditahan. Ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo M Muchlis ketika dikonfirmasi membenarkan terkait putusan kasasi Guntual yang telah diunggah di SIPP PN Sidoarjo. Petikan putusan itu akan segera direllas ke para pihak yang berperkara.

“Iya benar, PN Sidoarjo telah menerima petikan putusan tersebut,” kata M Muchlis, Jumat (30/4).   Sementara itu Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Sidoarjo Gatot Hariono mengaku sudah mengetahui putusan Kasasi MA yang diajukan pihaknya tersebut. Kejari Sidoarjo tinggal menunggu turunnya salinan putusan kasasi itu.

“Jika salinan sudah kami terima, maka kami akan lakukan perintah eksekusi terhadap terdakwa Guntual untuk dilakukan penahanan sesuai putusan Kasasi MA tersebut,” tegas Gatot Hariono. Perlu diketahui, pada pengadilan tingkat pertama, Majelis Hakim PN Sidoarjo menjatuhkan vonis bebas kepada Guntual, dalam perkara dugaan pemalsuan gelar strata satu sarjana hukum (SH). Majelis hakim menyatakan, terdakwa Guntual tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan penuntut umum.Guntual bebas murni atas laporan The Riman Sumargo dan Djoni Harsono, Pimpinan PT BPR Jati Lestari. Namun vonis bebas itu oleh JPU Kejari Sidoarjo diajukan kasasi ke MA. Atas Kasasi JPU itu, MA pun mengabulkan permohonan kasasi. MA membatalkan vonis pengadilan tingkat pertama dan menjatuhkan hukuman kepada Guntual selama 2 bulan penjara. (OL-3)

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Dikukuhkan Jadi Ketua Dewan Pembina KAI, Bamsoet : Pekerjaan Rumah Kita Banyak untuk Sektor Penegakan Hukum
September 27, 2024
Lantik Pengurus, Ketua Presidium DPP KAI: Kita Wujudkan AdvoKAI yang Cadas, Cerdas, Berkelas
September 27, 2024
Dihadiri Ketua Dewan Pembina Sekaligus Ketua MPR RI, Pengurus DPP KAI 2024-2029 Resmi Dikukuhkan
September 27, 2024
Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024