KPK Eksekusi 2 Eks Pejabat Pemkab Kutai Timur ke Lapas Tenggarong - Kongres Advokat Indonesia

KPK Eksekusi 2 Eks Pejabat Pemkab Kutai Timur ke Lapas Tenggarong

DETIK – KPK mengeksekusi dua mantan pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur ke Lapas Tenggarong, Kalimantan Timur, dalam kasus suap proyek infrastruktur di Pemkab Kutai Timur. Keduanya adalah mantan Kepala Bapenda, Musyaffa, dan mantan Kepala BPKAD, Suriansyah.

“Jaksa Eksekusi KPK telah melaksanakan putusan PN Tipikor pada PN Samarinda Nomor: 39/Pid.Sus/TPK/2020/PN. Smr tertanggal 15 Maret 2021 atas nama para terpidana yaitu Musyaffa dan Suriansyah dengan cara memasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Tenggarong,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (26/4/2021).

Eksekusi terhadap keduanya dilakukan pada Rabu (21/4). Musyaffa telah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan pidana penjara selama 5 tahun dikurangi selama berada dalam penahanan dan denda sebesar Rp 250 juta.

“Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” ucap Ali.

Musyaffa juga dibebankan mengganti uang sebesar Rp 780 juta. Apabila tidak membayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan mempunyai kekuatan, maka harta bendanya akan disita dan dilelang oleh jaksa untuk mencukupi uang pengganti tersebut.

“Dalam hal tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama 8 bulan,” ujarnya.

Sedangkan, Suriansyah juga telah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan pidana penjara selama 5 tahun dikurangi selama berada dalam penahanan dan denda sebesar Rp 250 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

“Dibebankan juga adanya uang pengganti sebesar Rp 1.080.000.000,- dengan ketentuan apabila tidak membayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan mempunyai kekuatan, maka harta bendanya akan disita dan dilelang oleh Jaksa untuk mencukupi uang pengganti tersebut, dalam hal tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang penganti maka dipidana dengan pidana penjara selama 8 bulan,” jela Ali.

Seperti diketahui, ada 7 orang yang terjerat dalam kasus suap proyek ini. Dua orang pemberi suap kepada Bupati Kutai Timur nonaktif, Ismunandar dkk telah dieksekusi lebih dulu oleh KPK ke Lapas Tangerang dan Bontang.

Berikut 7 orang yang terjerat dalam kasus ini:

Sebagai penerima:
-Ismunandar selaku Bupati Kutai Timur;
-Encek UR Firgasih selaku Ketua DPRD Kutai Timur;
-Suriansyah selaku Kepala BPKAD,
-Aswandi selaku Kadis PU;
-Musyaffa selaku Kepala Bapenda

Sebagai pemberi:
-Aditya Maharani selaku kontraktor;
-Deki Aryanto selaku rekanan.

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Dikukuhkan Jadi Ketua Dewan Pembina KAI, Bamsoet : Pekerjaan Rumah Kita Banyak untuk Sektor Penegakan Hukum
September 27, 2024
Lantik Pengurus, Ketua Presidium DPP KAI: Kita Wujudkan AdvoKAI yang Cadas, Cerdas, Berkelas
September 27, 2024
Dihadiri Ketua Dewan Pembina Sekaligus Ketua MPR RI, Pengurus DPP KAI 2024-2029 Resmi Dikukuhkan
September 27, 2024
Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024