TEMPO.CO, Yogyakarta – Kepolisian Resor Purworejo menangkap advokat Lembaga Bantuan Hukum Yogyakarta dengan alasan mengenakan celana pendek dan sarung saat mendampingi warga penolak proyek Bendungan Bener di Desa Wadas, Purworejo.
Kapolres Purworejo, Ajun Komisaris Besar Rizal Marito menyangkal telah menangkap 11 orang warga. Polisi, kata dia hanya mengamankan. Polisi menangkap advokat dengan alasan tidak menggunakan seragam sebagai advokat.
“Dia hanya menggunakan celana pendek dan sarung. Tidak mengaku sebagai advokat,” kata Kapolres Purworejo, AKBP Rizal Marito dihubungi Tempo melalui sambungan telepon, Sabtu, 25 April 2021.
Polisi, kata dia, membawa 11 orang karena memprovokasi warga. Menurut Rizal, warga yang memblokade jalan dengan menggunakan batang pohon mengganggu ketertiban umum. Rizal menuduh warga penolak proyek bendungan mengintimidasi warga lainnya untuk tidak datang di acara sosialisasi pematokan tanah.
Julian, Koordinator Divisi Advokasi LBH Yogyakarta, mengatakan mengenakan sarung dan celana pendek sejak pagi hari saat menghadiri undangan mujahadah warga Desa Wadas.
Pagi hari itu, Jumat, 23 April, dia mendengar ibu-ibu berteriak karena sejumlah orang memasang tenda untuk sosialisasi pematokan kawasan batu andesit di sekitar balai desa. Sosialisasi itu menyangkut rencana pematokan area tambang batu andesit. Ibu-ibu tersebut juga melihat mobil polisi dan tentara.
Direktur LBH Yogyakarta, Yogi Zul Fadhli, mengecam penangkapan pengacara LBH yang mengadvokasi warga dalam menolak Bendungan Bener. Ia mengatakan para advokat ini juga mengalami kekerasan oleh polisi.