DETIK – Penyidik KPK dari Polri AKP Stepanus Robin Pattuju ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus penerimaan suap dari Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial. Padahal, kala direkrut dari Polri, AKP Robin mendapatkan nilai di atas rata-rata.
“Penjelasan Biro SDM, Saudara SRP (Stepanus Robin Pattuju) masuk KPK tanggal 1 April 2019. Hasil tesnya menunjukkan sebagai berikut: potensi di atas rata-rata, di atas 100 persen, yaitu di angka 111,41 persen; hasil tes kompetensi di atas 91,89 persen,” ucap Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (22/4/2021).
“Artinya, secara persyaratan, mekanisme rekrutmen tidak ada yang salah,” imbuhnya.
Namun AKP Robin malah menyalahgunakan kewenangannya. Dia bertemu dengan M Syahrial selaku Wali Kota Tanjungbalai yang diduga memiliki masalah hukum di KPK.
AKP Robin menjanjikan pengurusan perkara untuk M Syahrial. Sebagai balasannya, M Syahrial memberikan Rp 1,5 miliar untuk AKP Robin, yang pada perjalanannya baru diterima Rp 1,3 miliar.
Firli menyebut pertemuan awal AKP Robin dengan M Syahrial terjadi di kediaman Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. Firli menyebut tujuan Azis Syamsuddin mengenalkan penyidik KPK itu karena KPK tengah mengusut perkara di Pemkot Tanjungbalai yang dipimpin M Syahrial.
“Dalam pertemuan tersebut, AZ (Azis Syamsuddin) memperkenalkan SRP (Stepanus Robin Pattuju) dengan MS (M Syahrial) karena diduga MS memiliki permasalahan terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai yang sedang dilakukan KPK agar tidak naik ke tahap penyidikan dan meminta agar SRP dapat membantu supaya nanti permasalahan penyelidikan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh KPK,” ucap Firli.
Saat beraksi, AKP Robin dibantu seorang pengacara bernama Maskur Husain. KPK pun menjerat ketiganya sebagai tersangka. AKP Robin dan Maskur sebagai penerima suap dan Syahrial sebagai pemberi suap. Namun baru AKP Robin dan Maskur yang ditahan KPK, sedangkan Syahrial masih berada di Tanjungbalai untuk menjalani pemeriksaan intensif.