Cnnindonesia.com – Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Anang Iskandar menegaskan deponering atau pengesampingan kasus bekas pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Abraham Samad dan Bambang Widjojanto, bukan berarti pihak-pihak yang terlibat dinyatakan tidak bersalah.
“Itu kan tetap salah, deponering itu tidak menyatakan tidak bersalah, salah. Karena sudah disidik dan dinyatakan penyidikannya cum laude, selesai,” kata Anang di Markas Besar Polri, Jakarta, Selasa (8/3). Karena itu, dia mengatakan proses hukum bagi tersangka lain selain para eks pimpinan KPK itu tetap berjalan.
Dalam kasus pemalsuan dokumen Samad, polisi telah menjerat perempuan asal Pontianak yang namanya diduga dimasukkan ke dalam kartu keluarga Samad, sementara dalam kasus kesaksian palsu Bambang, ada tersangka bekas Bupati Kotawaringin Barat yang dibela saat sengketa, Ujang Iskandar.
Anang juga menepis anggapan kriminalisasi yang santer diteriakan pegiat antikorupsi terkait kasus ini. “Kalau kriminalisasi tidak mungkin berkasnya jadi, karena kejaksaan pasti [tahu ini kriminalisasi],” kata Anang.
Walau demikian, Anang mengatakan pihaknya tidak akan berupaya menggugat keputusan Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengeluarkan deponering karena hal tersebut merupakan tahap akhir dari proses hukum.
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Umum Brigadir Jenderal Agus Andrianto menjelaskan selama proses penyidikan pihak Kejaksaan selalu berkomunikasi dengan penyidik. “Koordinasi pasti dilakukan sejak awal. Perkaranya ada yang P-21 (lengkap) ada yang masih dalam proses,” kata Agus.
Walau demikian, keputusan deponering, kata Agus, sepenuhnya wewenang Kejaksaan. Karena itu, tidak ada yang dipersoalkan pihak penyidik.
Apa kabar Kasus Rumah Kaca?
Meski perkara pemalsuan dokumen sudah dikesampingkan, Samad sebenarnya masih tersangkut satu kasus lain, yakni dugaan penyalahgunaan wewenang.
Dalam kasus yang dikenal sebagai kasus ‘rumah kaca’ ini, Samad diduga menjanjikan peringanan hukuman bagi politikus Partai Demokrasi Indonesia-Perjuangan Emir Moies demi dicalonkan sebagai wakil Presiden.
Agus mengatakan kasus ini hingga kini masih diproses di Bareskrim. Walau demikian, dia enggan merinci sampai mana perkembangan kasus tersebut berjalan. “Ada beberapa saksi diperiksa. Materinya jangan sampai ke sana, yang jelas kalau sudah selesai kita ajukan ke jaksa,” kata Agus.
Hingga kini, berkas perkara tersebut belum pernah diserahkan kepada jaksa penuntut umum. Agus mengatakan penyidik masih melengkapi berkas-berkas dengan memeriksa saksi dan mengumpulkan alat bukti.
(Kongres Advokat Indonesia)