Pembentukan Satgas Penanganan Hak Tagih BLBI, Buru Kerugian Negara Rp 108 Triliun - Kongres Advokat Indonesia

Pembentukan Satgas Penanganan Hak Tagih BLBI, Buru Kerugian Negara Rp 108 Triliun

JAKARTA, KOMPAS.com – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memastikan pemerintah akan mengejar seluruh aset atas sisa piutang negara dari dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Total kerugian negara akibat kasus BLBI mencapai lebih dari Rp 108 triliun. Pekan lalu, melalui akun Twitter-nya Mahfud mengumumkan pembentukan Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI. Mahfud menyebut Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2021.

“Di dalam Keppres tersebut ada lima menteri ditambah Jaksa Agung dan Kapolri ditugasi mengarahkan Satgas untuk melakukan penagihan dan pemrosesan semua jaminan agar segera jadi aset negara,” ujar Mahfud, Kamis (8/4/2021).

“Kini pemerintah akan menagih dan memburu aset-aset karena hutang perdata terkait BLBI jumlahnya lebih dari Rp108 triliun,” tutur dia. Keppres ini ditandatangani setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus BLBI untuk tersangka yang merugikan negara senilai Rp 4,58 triliun, yakni Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Sjamsul Nursalim.

SP3 yang diterbitkan pada Kamis (1/4/2021) itu merupakan konsekuensi dari putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap eks Kepala BPPN, Syafruddin Arsyad Tumenggung. “Mari diingat, Sjamsul Nursalim dan Itjih dijadikan tersangka oleh KPK bersama eks Kepala BPPN Syafruddin Tumenggung (ST).

ST dijatuhi pidana korupsi oleh PN 13 tahun plus denda Rp 700 juta dan diperberat oleh PT menjadi 15 tahun plus denda Rp 1 miliar. Tapi MA membebaskan ST dengan vonis, kasus itu bukan pidana,” ucap Mahfud.

KPK sebelumnya telah mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan kasasi tersebut, namun ditolak MA. “ST tetap bebas dan Sjamsul N-Itjih ikut lepas dari status tersangka karena perkaranya adalah satu paket dengan ST (dilakukan bersama),” kata Mahfud.

Dibiayai APBN Dikutip dari Keppres 6/2021, pembentukan Satgas dalam rangka penanganan dan pemulihan hak negara berupa hak tagih negara atas sisa piutang negara dari dana BLBI. Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI bertugas sejak 6 April 2021 sampai 31 Desember 2023.

Segala biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Kementerian Keuangan. Baca juga: Dibiayai APBN, Satgas BLBI akan Laporkan Hasil Kerja ke Menkeu dan Presiden Dalam pelaksanaan tugas, Ketua Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI dapat mengangkat kelompok ahli dan/atau kelompok kerja sesuai dengan kebutuhan.

Selain itu, dalam melaksanakan tugas, Satgas dibantu oleh Sekretariat yang berkedudukan di Kementerian Keuangan. Sekretariat yang dimaksud mempunyai tugas memberikan bantuan teknis dan administrasi. Susunan organisasi satgas Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI terdiri dari pengarah dan pelaksana.

Pengarah beranggotakan tujuh orang menteri dan pejabat tinggi negara, yakni :

  1. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
  2. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
  3. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.
  4. Menteri Keuangan.
  5. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
  6. Jaksa Jaksa Agung.
  7. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pengawas memiliki empat tugas yakni:

  1. Menyusun kebijakan strategis dalam rangka percepatan penanganan dan pemulihan hak tagih negara dan aset BLBI.
  2. Mengintegrasikan dan menetapkan langkah-langkah pelaksanaan kebijakan strategis dan terobosan yang diperlukan dalam rangka percepatan penanganan dan pemulihan hak tagih negara dan aset BLBI.
  3. Memberikan arahan kepada pelaksana dalam melaksanakan percepatan penanganan dan pemulihan hak tagih negara dan aset BLBI.
  4. Melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan percepatan penanganan dan pemulihan hak tagih negara dan aset BLBI.

Kemudian, pelaksana terdiri atas :

  1. Ketua Satgas: Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan.
  2. Wakil Ketua Satgas: Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Republik Indonesia.
  3. Sekretaris: Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
  4. Anggota : -Direktur Jenderal Adrninistrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. -Deputi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. -Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan. – Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. -Deputi Bidang Investigasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. -Deputi Bidang Intelijen Pengamanan Aparatur Badan Intelijen Negara. -Deputi Pemberantasan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.

Pengawas memiliki enam tugas, yaitu:

  1. Melakukan inventarisasi dan pemetaan hak tagih negara dan aset properti BLBI
  2. Melaksanakan kebijakan strategis, langkah-langkah penanganan serta terobosan yang diperlukan dalam rangka penanganan dan pemulihan hak tagih negara dan aset properti BLBI.
  3. Mengatasi permasalahan yang memerlukan terobosan dalam rangka penyelesaian penanganan dan pemulihan hak tagih negara dan aset properti BLBI serta menyampaikan rekomendasi pengambilan kebijakan baru kepada pengarah.
  4. Melakukan upaya hukum dan/atau upaya lainnya yang efektif dan efisien bagi penyelesaian, penanganan, dan pemulihan hak tagih negara dan aset properti BLBI.
  5. Melakukan koordinasi dan mengambil langkah-langkah penegakan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 11 menyatakan, Ketua Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI melaporkan perkembangan pelaksanaan tugasnya kepada pengarah dan Presiden Joko Widodo melalui Menteri Keuangan selaku pengarah. Laporan paling sedikit sebanyak satu kali setiap enam bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan.

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Dikukuhkan Jadi Ketua Dewan Pembina KAI, Bamsoet : Pekerjaan Rumah Kita Banyak untuk Sektor Penegakan Hukum
September 27, 2024
Lantik Pengurus, Ketua Presidium DPP KAI: Kita Wujudkan AdvoKAI yang Cadas, Cerdas, Berkelas
September 27, 2024
Dihadiri Ketua Dewan Pembina Sekaligus Ketua MPR RI, Pengurus DPP KAI 2024-2029 Resmi Dikukuhkan
September 27, 2024
Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024