Cnnindonesia.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memindahkan Direktur PT Media Karya Sentosa Antonius Bambang Djatmiko dari Rumah Tahanan Guntur di Jakarta ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Sukamiskin di Bandung. Eksekusi dilakukan lantaran proses sidang Bambang telah berkekuatan hukum tetap.
“Kemarin (Senin, 7/3) Jaksa Eksekusi KPK telah melakukan eksekusi seorang tahanan dari Rumah Tahanan Guntur ke LP Sukamiskin atas nama Antonius Bambang Djatmiko, terpidana suap jual beli gas alam di Bangkalan,” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha pada jumpa pers di Kantor KPK, Jakarta, Selasa (8/3).
Pemindahan dilakukan menggunakan mobil tahanan milik KPK. Antonius mendapat pengawalan ketat dari petugas komisi antirasuah ketika dipindahkan.
Priharsa menjelaskan Antonius akan mendekam di bui selama empat tahun dikurangi masa penahanannya. Selain itu, Antonius dikenakan denda sebanyak Rp250 juta yang apabila tidak dibayar maka diganti kurungan selama enam bulan.
Antonius dianggap terbukti menyuap bekas Bupati Bangkalan, Madura, Fuad Amin agar konsorsium jual beli gas alam di Bangkalan lancar. Uang sejumlah Rp15,65 miliar yang digelontorkan sejak tahun 2009 hingga 2014 itu dipakai Antonius sebagai pemulus permohonan untuk mendapatkan alokasi gas bumi di Blok Poleng Bangkalan.
Antonius terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
(Kongres Advokat Indonesia)