E-TLE Nasional Segera Berlaku, Polisi Jamin Semua Pelanggar Aturan Ditilang - Kongres Advokat Indonesia

E-TLE Nasional Segera Berlaku, Polisi Jamin Semua Pelanggar Aturan Ditilang

DETIK – Electronic traffic law enforcement (E-TLE) atau tilang elektronik berskala nasional segera berlaku. Polisi menjamin semua pelanggar aturan lalu lintas ataupun pelaku kejahatan di jalanan akan ditindak.

“Tidak ada lagi pelaku kejahatan yang aman berada di jalan. Karena dalam waktu dekat tanggal 23 Maret ada 244 kamera E-TLE tergelar dan diresmikan dan berfungsi secara aktif,” ujar Analis Kebijakan Madya Gakkum Korlantas Polri Kombes Dodi Darjanto di Bundaran HI, Jakarta Pusat, Rabu (17/3/2021).

Dia mengatakan kamera tersebut bakal membantu petugas dalam menangani kasus kecelakaan lalu lintas. Dia juga menyebut kamera E-TLE telah membantu polisi mengungkap pelaku tabrak lari pesepeda di Bundaran HI.about:blank

“Jangankan laka lantas (kecelakaan lalu lintas). Kejahatan tabrak lari dan kejahatan lainnya terdeteksi dengan cepat,” ujarnya.

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo, mengatakan ada 12 Polda yang masuk dalam sistem E-TLE tahap pertama. Salah satunya adalah Polda Metro Jaya.

“Masalah E-TLE tanggal 23 Maret 2021 akan di-launching E-TLE nasional oleh Bapak Kapolri. Rencana tahap satu E-TLE nasional ini ada di 12 Polda dan nanti bulan April akan diikuti oleh 12 Polda lagi sampai keseluruhan akan tahun ini seluruh Polda di Indonesia penegakan hukum berbasis elektronik,” ujarnya.

Dia mengatakan sistem tilang elektronik secara nasional ini bakal membantu polisi menindak pelanggar lalu lintas. Dia menyebut kendaraan dengan pelat luar Jakarta tetap ditilang secara elektronik jika melanggar aturan di Jakarta.

“Untuk penindakannya sendiri pada E-TLE nasional ini mudah-mudahan nanti kita bisa penindakan terhadap pelat luar kota. Ini kebaruannya dari sistem E-TLE nasional,” ujar Sambodo.

“Apabila Polda-polda yang tergabung dalam E-TLE tahap satu di 12 Polda itu, kalau ada pelat B yang melanggar di Surabaya itu bisa juga tertangkap atau pelat F, plat I di luar Jakarta yang melanggar di Jakarta, surat konfirmasinya bisa kita kirim dan akan sampai ke rumah walau dia berada di luar kota,” sambung Sambodo.

Dia mengatakan ada 98 kamera E-TLE di wilayah Polda Metro Jaya. Kamera tersebut tersebar di berbagai titik.

“41 kamera itu berada di 10 koridor TransJakarta, kemudian di beberapa titik di jalan tol, kemudian ada sekaligus juga kamera E-TLE di Depok dan di Kabupaten Bekasi. Itu semua akan dilaksanakan pada 23 Maret,” pungkas Sambodo.

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024
Presidium DPP KAI Kukuhkan 15 AdvoKAI & Resmikan LBH Advokai Lampung
July 20, 2024
Rapat Perdana Presidium DPP KAI, Kepemimpinan Bersama Itu pun Dimulai
July 3, 2024
Tingkatkan Kapasitas Anggota tentang UU TPKS, KAI Utus 20 AdvoKAI untuk Ikut Pelatihan IJRS
June 26, 2024