MA Keluarkan SEMA Larang Adanya Biaya Pengambilan Sumpah Advokat - Kongres Advokat Indonesia

MA Keluarkan SEMA Larang Adanya Biaya Pengambilan Sumpah Advokat

HUKUMONLINE – Mahakamah Agung RI mengeluarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Larangan Pungutan Terkait Pengambilan Sumpah atau Janji Advokat. Dalam SEMA, MA menyatakan dalam rangka mewujudkan zona integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) ada tiga perintah yang ditujukan kepada pengadilan yang melaksanakan pengambilan sumpah dan janji advokat.

Pertama, pelaksanaan kegiatan pengambilan sumpah harus dilaksanakan dengan ketentuan yang mendukung zona integritas menuju WBK dan WBBM. “Pengadilan Tinggi dilarang memungut atau menerima biaya pelaksanaan pengambilan sumpah atau janji advokat kecuali ditentukan lain oleh ketentuan perundang-undangan,” bunyi SEMA dalam poin dua.

Poin ketiga, pelaksanaan pengambilan sumpah atau janji advokat dilaksanakan di Pengadilan Tinggi yang sesuai domisilinya. Demikian bunyi SEMA yang ditandatangani Ketua MA Syarifuddin pada 8 Maret 2021 yang ditujukan kepada Pengadilan Tinggi.

Hukumonline telah meminta konfirmasi kepada James Butar-Butar, Humas PT DKI Jakarta. Namun ia enggan memberikan komentar karena mengaku tidak lagi menjabat Humas. “Nanti ke Humas saja, saya bukan lagi Humas sekarang,” tuturnya.

Sejumlah organisasi advokat menyambut baik SEMA ini. Seperti yang diutarakan Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Rumah Bersama Advokat (RBA) Luhut Pangaribuan yang menyatakan sangat mengharapkan larangan tersebut. Sebab selama ini pihaknya kerap mendengar adanya informasi adanya permintaan kontribusi untuk makan bersama dalam rangakaian acara pelantikan.

“Ya larangan itu diharapkan. Apalagi pengangkatan dan penyumpahan advokat spike. Tapi isi surat itu hemat saya MA perlu lebih detil. Misalnya, tidak ada acara makan bersama dsb, sehingga tidak ada alasan untuk minta kontribusi,” ujarnya kepada Hukumonline.

Namun ia juga berharap tidak ada efek negatif dari larangan tersebut yang berimbas pada pelayanan. “Pada saat yang sama juga perlu juga ditekankan MA. Sekalipun tidak  ada misalnya makan bersama itu semangat pelayanan jangan jadi kendor dan tetap korek,” terangnya.

DOWNLOAD SEMA MA RI NO 3/2021

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Dikukuhkan Jadi Ketua Dewan Pembina KAI, Bamsoet : Pekerjaan Rumah Kita Banyak untuk Sektor Penegakan Hukum
September 27, 2024
Lantik Pengurus, Ketua Presidium DPP KAI: Kita Wujudkan AdvoKAI yang Cadas, Cerdas, Berkelas
September 27, 2024
Dihadiri Ketua Dewan Pembina Sekaligus Ketua MPR RI, Pengurus DPP KAI 2024-2029 Resmi Dikukuhkan
September 27, 2024
Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024