TEMPO.CO, Jakarta – Polres Jakarta Timur akan memproses laporan masyarakat ihwal penganiayaan yang dilakukan oleh dua debt collector alias penagih utang di Jatinegara Kaum, Pulogadung. Kasat Reskrim Polres Jakarta Timur Ajun Komisaris Besar Imron Ermawan mengatakan polisi masih melakukan pengecekan laporan korban dianiaya debt collector karena menunggak cicilan sepeda motor.
Korban penganiayaan para penagih utang itu telah melaporkan peristiwa itu ke Polres Jakarta Timur.
“Pasti kami proses laporannya itu, pasti,” ujar Imron saat dihubungi Tempo, Jumat, 12 Maret 2021.
Polisi akan mencari tahu lokasi penganiayaan itu dilakukan.
Adapun penganiayaan itu viral di media sosial, setelah tindakan dua debt collector memukuli korban terekam kamera CCTV pada Selasa lalu. Dalam video terlihat korban dan pelaku sempat adu mulut sebelum terjadi pemukulan.
Usai memukuli korban, kedua penagih utang dikerumuni warga sekitar. Melihat warga mulai berdatangan, keduanya langsung melarikan diri.
Dalam video yang tersebar, kedua debt collector pelaku penganiayaan memiliki ciri-ciri badan kekar dan berkulit gelap. Warga menduga keduanya merupakan mata elang alias penagih tunggakan cicilan sepeda motor warga.