5 Hal Penting yang Perlu Diketahui dari Perlindungan Merek - Kongres Advokat Indonesia

5 Hal Penting yang Perlu Diketahui dari Perlindungan Merek

HUKUMONLINE – Merek dapat didaftarkan pada 48 kelas merek yang berbeda.

Setiap produk, baik berupa barang maupun jasa pasti memiliki merek. Merek atau jenama adalah tanda yang dikenakan pada barang yang dihasilkan sebagai tanda pengenal oleh oleh perusahaan. Merek sebagai tanda atau simbol dapat terdiri dari nama, istilah, gambar, logo, lambang, desain atau kombinasi dari semua itu.

Sebagai bagian dari Hak Kekayaan Intelektual (HKI), merek dapat didaftarkan ke Kementerian Hukum dan HAM sebagai bentuk perlindungan terhadap kepemilikan hak merek. Tapi, perlu diketahui merek adalah hal yang berbeda dengan paten. Senior Advisor Justika.com Ade Novita mengatakan selama ini banyak pihak yang masih keliru dalam memahami paten dan merek. Padahal keduanya berbeda, tapi masih termasuk jenis HKI.Anda Bosan Baca Berita Biasa?Kami persembahkan untuk Anda produk jurnalisme hukum terbaik.

“Jadi perlu dipahami disini, merek itu bukan paten. Selama ini banyak yang ngomong mau mematenkan merek, padahal merek dan paten itu berbeda. Tapi di sini kita akan membahas mengenai merek,” kata Ade Novita dalam webinar bertajuk “Memahami Klasifikasi Merek Yang Sesuai Dengan Produk Kamu” yang diselenggarakan oleh Justika.com dan EasyBiz, Rabu (10/3/2021).

Menurut Ade, setidaknya terdapat lima hal yang harus dipahami terkait perlindungan merek. Pertama, pahami kata kunci merek. Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 dimensi dan/atau 3 dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.

“Jadi kata kunci dari merek itu adalah tanda, dua atau tiga dimensi, suara, hologram, membedakan barang/jasa yang diproduksi, dan dalam kegiatan perdagangan,” jelasnya.

Adapun syarat dan tata cara permohonan merek, jika merek berupa bentuk 3 dimensi, label merek yang dilampirkan dalam bentuk karakteristik dari Merek tersebut berupa visual dan deskripsi klaim pelindungan. Jika merek berupa suara, maka label merek yang dilampirkan berupa notasi dan rekaman suara. Jika suara tidak dapat ditampilkan dalam bentuk notasi, label yang dilampirkan adalah dalam bentuk sonogram. Dan jika merek berupa hologram, maka label merek yang dilampirkan berupa tampilan visual dari berbagai sisi.

Kedua, memahami kelas merek, apakah barang ataupun jasa. Menurut Pasal 17 ayat (2) Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 67 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Merek, kriteria penentuan barang dan/atau jasa sejenis dapat berupa barang dengan barang, barang dengan jasa, atau jasa dengan jasa dengan ditentukan berdasarkan:

  • sifat dari barang dan/atau jasa;
  • tujuan dan metode penggunaan barang;
  • komplementaritas barang dan/atau jasa;
  • kompetisi barang dan/atau jasa;
  • saluran distribusi barang dan/atau jasa;
  • konsumen yang relevan; atau
  • asal produksi barang dan/atau jasa.

Ketiga, terdapat 48 jenis kelas merek yang berbeda. Ade menjelaskan pemilik merek harus memilih kelas yang tepat. Pada dasarnya satu merek bisa didaftarkan di 48 kelas merek yang ada. Namun, dia mengingatkan merek tak perlu didaftarkan pada kelas yang tidak sesuai dengan jenis usaha.

“Misalnya Filosofi kopi. Itu mendaftarkan bisa di berbagai kelas, ada didaftar hak cipta dan masuk ke kelas merek. Kalau buku itu masuk dalam kelas 16, pasti pilih kertas, biaya dalam satu per kelas Rp2 juta untuk satu merek dan satu kelas. Kemudian dari kelas 16 ini ada sub-nya dan harus dipilih juga. Ini mempengaruhi biaya, kalau mau ambil semua kelas, maka harus nambah biaya, kalau paham produk kita apa saja, yang enggak perlu jangan didaftar,” kata dia.

Meskipun merek dapat didaftarkan di berbagai kelas, namun terdapat pemeriksaan substantif yang pada dasarnya melakukan pengecekan terhadap merek yang akan didaftarkan. Berdasarkan Pasal 20 Permenkumham No 67/2016, merek tidak dapat didaftar jika:

  1. bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan, atau ketertiban umum;
  2. sama dengan, berkaitan dengan, atau hanya menyebut barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya;
  3. memuat unsur yang dapat menyesatkan masyarakat tentang asal, kualitas, jenis, ukuran, macam, tujuan penggunaan barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya atau merupakan nama varietas tanaman yang dilindungi untuk barang dan/atau jasa yang sejenis.

Keempat, perlindungan merek hanya dilindungi di negara dimana merek didaftarkan. Artinya, merek wajib didaftarkan di negara tujuan produk akan dijual.

Kelima, pendaftaran merek dapat ditolak atau tidak dapat diterima. Merek ditolak jika memuat keterangan yang tidak sesuai dengan kualitas, manfaat, atau khasiat dari barang dan/atau jasa yang diproduksi; tidak memiliki daya pembeda; dan/atau merupakan nama umum dan/atau lambang milik umum. Hal tersebut diatur dalam Pasal 21 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Permenkumhan No 67/2016.

Pasal 21 ayat (1) Permenkumhan No 67/2016 menyebutkan merek ditolak apabila merek yang dimohonkan mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan:

  1. Merek terdaftar milik pihak lain atau dimohonkan lebih dahulu oleh pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis;
  2. Merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis;
  3. Merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa tidak sejenis yang memenuhi persyaratan tertentu; atau
  4. indikasi geografis terdaftar.

Dan Pasal 21 ayat (3) juga menyebutkan bahwa permohonan ditolak jika diajukan oleh Pemohon yang beriktikad tidak baik. “Jadi kalau mau daftarin merek itu tujuannya juga harus dilihat. Mau apa, bagaimana, tujuan apa dulu? Mau sekedar lindungi merek dulu atau lebih luas?” katanya.

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Dikukuhkan Jadi Ketua Dewan Pembina KAI, Bamsoet : Pekerjaan Rumah Kita Banyak untuk Sektor Penegakan Hukum
September 27, 2024
Lantik Pengurus, Ketua Presidium DPP KAI: Kita Wujudkan AdvoKAI yang Cadas, Cerdas, Berkelas
September 27, 2024
Dihadiri Ketua Dewan Pembina Sekaligus Ketua MPR RI, Pengurus DPP KAI 2024-2029 Resmi Dikukuhkan
September 27, 2024
Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024