DETIK – Pemerintah sebetulnya sudah lama memberikan fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) kepada barang pindahan. Namun, apakah kalian sudah pada tahu?
Jadi bagi masyarakat yang bekerja atau belajar di luar negeri dan mau pulang ke Indonesia, barang-barang pindahannya bisa bebas bea masuk serta pajak lho.
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2008 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Barang Pindahan.
Inti dari aturan ini adalah tertuju bagi warga negara Indonesia (WNI) yang minimal tinggal selama 1 tahun di luar negeri. Bagi warga negara asing (WNA) juga berlaku, dengan minimal tinggal di Indonesia selama 1 tahun dan syarat berupa dokumen lainnya.
Dalam beleid, fasilitas ini berlaku untuk para pegawai negeri sipil (PNS), anggota Polri dan TNI yang mendapat tugas kerja atau belajar di luar negeri, para pelajar Indonesia di luar negeri, tenaga kerja Indonesia di luar negeri atau pekerja migran Indonesia, tenaga kerja yang ditempatkan oleh perusahaannya di luar negeri, dan WNA yang ditugaskan kerja di Indonesia.
Masuk ke persyaratan, Kepala Seksi Pabean dan Cukai III Bea Cukai Soetta Raden Roro Endah Budi Puspitosari mengatakan ada beberapa syarat yang harus dilengkapi mulai dari membuat daftar jumlah, jenis, dan perkiraan nilai pabean barang pindahan.
Selanjutnya, masyarakat juga harus menyampaikan surat keterangan dan atau dokumen terkait, serta fotokopi paspor, dan tiket atau boarding pass. Dokumen yang dimaksud contohnya misalnya PNS harus menunjukkan surat penarikan tugas di luar negeri dari instansinya.
“Karena ini barang bekas, barang pindahan, Bea cukai hanya menguji. Walaupun nanti akhirnya mendapatkan fasilitas nanti dibebaskan bea masuk dan PDRI,” kata Endah program Kanal BC Radio yang dikutip, Rabu (10/3/2021).
Endah menyebut, barang pindahan yang bisa mendapat fasilitas bebas bea masuk dan pajak adalah seluruh barang keperluan rumah tangga. Fasilitas ini dikecualikan barang kiriman, barang dagangan, dan kendaraan bermotor.
“Untuk barang pindahan ini sepanjang syarat sudah terpenuhi maka akan bebas semua, kecuali untuk barang dagangan dan sepeda motor, itu tidak bisa dibebaskan. Kalau sesuai bahkan untuk PPN dan PPh tidak dipungut,” jelasnya.
Sementara Peneliti Dokumen Tingkat Terampil Bea Cukai Soetta Firul Zubaid Affandi mengatakan proses pengajuan bebas bea masuk dan pajak dalam rangka impor pertama-tama bisa mendatangi kantor perwakilan negara di luar negeri.
“Karena kalau kita datang laporan nanti dicatat. Ketika pulang, kita pun harus lapor mereka,” kata Firul.
Setelah melapor, pihak KBRI dikatakan Firul biasanya meminta masyarakat Indonesia untuk mengisi formulir yang berkaitan dengan pembebasan barang pindahan. Formulir itu merupakan daftar barang pindahan dan perkiraan nilai pabeannya.
“Kita minta surat keterangan pindah dan pasti akan minta packing list, dan nanti akan kita combine dengan nilai perkiraan, lalu dilegalisir,” katanya.
Pada proses pengajuan syarat pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor, dikatakan Endah, WNI wajib menunjuk agen dalam hal ini pengusaha jasa pengiriman yang memiliki cabang di Indonesia. Setelah semua terpenuhi, maka WNI tersebut mendapatkan fasilitas tersebut.
“Kita mulai dari awal, pertama kita harus mencari agen jasa kiriman, soalnya untuk barang pindahan ini tidak bisa diselesaikan pribadi, harus agen yang bisa selesaikan sebagai PJPK,” ungkapnya.