Ini Alasan Dirut PD Sarana Jaya Dinonaktifkan usai Tersandung Kasus Korupsi - Kongres Advokat Indonesia

Ini Alasan Dirut PD Sarana Jaya Dinonaktifkan usai Tersandung Kasus Korupsi

KOMPAS.com – Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya berinisial YCP telah dinonaktifkan dari posisinya setelah tersandung kasus korupsi.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih melakukan penyidikan dugaan korupsi pembelian tanah di beberapa untuk Program DP Rp 0 Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI.

Nama YCP menjadi salah satu yang diduga terlibat dalam kasus korupsi tersebut. Atas dasar tersebut, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menonaktifkan YCP sebagai Dirut PD Sarana Jaya.

Menurut Plt Kepala BP BUMD Provinsi DKI Jakarta Riyadi, penonaktifan itu berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 212 Tahun 2021 tentang Penonaktifan Direktur Utama dan Pengangkatan Direktur Pengembangan Sebagai Pelaksana Tugas Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya.

“Pak Gubernur saat itu langsung mengambil keputusan untuk menonaktifkan yang bersangkutan. Atas kasus tersebut, Yoory akan mengikuti proses hukum dengan menganut asas praduga tak bersalah,” ujar Riyadi dalam keterangan tertulis, Senin (8/3/2021).

Ditambahkan Riyadi, saat ini YCP hanya dinonaktifkan karena masih menunggu kepastian hukum. “Ini kan keputusan hukumnya belum ada. Ini masih proses penyidikan,” ujar Riyadi, dilansir dari Antara, Senin. “Kalah belum diputus salah, masa ditindak? Kan belum. Jadi nanti nunggu ada kepastian hukum, makanya sifatnya nonaktif saja,” jelasnya.

Posisi YCP selama dinonaktifkan akan diganti oleh Direktur Pengembangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya Indra Sukmono Arharrys sebagai pelaksana tugas. Indra akan mengemban tugas sebagai Plt Dirut Pembangunan Sarana Jaya paling lama tiga bulan terhitung setelah ditetapkan dengan opsi dapat diperpanjang.

YCP diketahui menjabat sebagai Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya sejak 2016 setelah meniti karier di sana sejak 1991. Belum ingin paparkan detail kasus korupsi Sementara itu, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, KPK tengah melakukan penyidikan setelah ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup.

Bukti yang dimaksud adalah penggelembungan pembelian tanah seluas 41.921 meter persegi yang berada di kawasan Munjul, Keluruhan Pondok Ranggon, Cipayung ,Jakarta Timur, tahun 2019. “Benar, setelah ditemukan adanya dua bukti permulaan yang cukup, saat ini KPK sedang melakukan kegiatan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Rangon, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta Tahun 2019,” kata Ali kepada Kompas.com, Senin (8/3/2021).

Meski demikian, Ali belum bisa menyampaikan detail kasus tersebut. “Saat ini tim penyidik KPK masih menyelesaikannya tugasnya lebih dahulu,” ujar Ali. Dia pun menegaskan bahwa pada waktunya, KPK pasti akan memberitahukan kepada masyarakat tentang konstruksi perkara, alat bukti, serta siapa saja pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka beserta pasal sangkaannya.

“Namun demikian, sebagai bentuk keterbukaan informasi, kami memastikan setiap perkembangan penanganan perkara ini akan kami sampaikan kepada masyarakat,” ucap Ali.

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Dikukuhkan Jadi Ketua Dewan Pembina KAI, Bamsoet : Pekerjaan Rumah Kita Banyak untuk Sektor Penegakan Hukum
September 27, 2024
Lantik Pengurus, Ketua Presidium DPP KAI: Kita Wujudkan AdvoKAI yang Cadas, Cerdas, Berkelas
September 27, 2024
Dihadiri Ketua Dewan Pembina Sekaligus Ketua MPR RI, Pengurus DPP KAI 2024-2029 Resmi Dikukuhkan
September 27, 2024
Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024