Apa Itu Advokat, Ternyata Berbeda dengan Pengacara, Ini Penjelasannya Menurut Supendi SH MH - Kongres Advokat Indonesia

Apa Itu Advokat, Ternyata Berbeda dengan Pengacara, Ini Penjelasannya Menurut Supendi SH MH

SRIPOKU.COM, PALEMBANG – Sebagian masyarakat mungkin ada yang belum tahu perbedaan antara Advokat dan Pengacara.

Sebagaian masyarakat banyak yang menganggap keduanya memiliki arti yang sama.

Namun perlu diketahui, ada perbedaan diantara Advokat dan Pengacara.

Seperti yang dijelaskan oleh Ketua Yayasan Konsultasi dan Bantuan Hukum Alumni Palembang, Supendi SH MH SPPA CLA CTLA CMLC Med saat dimintai penjelasannya oleh Sripoku.com, Jum’at (5/3/2021).

Menurut penjelasan Supendi pada awalnya Advokat dan pengacara memiliki perbedaan.

Dimana sebelum berlakunya UU Advokat pada tahun 2003 lalu, keduanya memiliki perbedaan pada wilayah tugas tertentu.

“Sebelum berlakunya Undang-undang Advokat keduanya memiliki perbedaan dalam penerapan praktek atau gelarnya,” ujar Supendi, Jum’at (5/3/2021).

Jika dulu, sebelum berlakunya UU Advokat, Pengacara adalah seorang yang memegang izin praktek sebagai kuasa hukum hanya pada  wilaya Pengadilan Tinggi tempat dirinya disumpah.

Sedangkan Advokat, ialah seorang kuasa hukum yang minimal sudah menangani 10 kasus, terdiri dari pidana dan perdata.

Serta seorang advokat, seorang yang diangkat berdasarkan surat keputusan Menkumham.

Sedangkan saat setelah diberlakukannya UH Advokat, dalam pasal 1, Pengacara juga disebut advokat karena dalam UU ini advokat adalah orang yang memberikan jasa hukum baik di dalam maupun diluar pengadilan dan cakupan wilayahnya itu seluruh Indonesia bahkan hingga luar negeri.

Supendi juga menjelaskan, bahwasanya setelah UU Advokat berlaku untuk menjadi seorang advokat haruslah menjalani magang selama 2 tahun dan berumur 25 tahun dan diambil sumpahnya di Pengadilan Tinggi.

Secara umum Pengacara, advokat atau kuasa hukum adalah kata benda, subjek. 

Dalam praktik dikenal juga dengan istilah Konsultan Hukum. 

Dapat berarti seseorang yang melakukan atau memberikan nasihat dan pembelaan mewakili bagi orang lain yang berhubungan dengan penyelesaian suatu kasus hukum.

2 Responses

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Dikukuhkan Jadi Ketua Dewan Pembina KAI, Bamsoet : Pekerjaan Rumah Kita Banyak untuk Sektor Penegakan Hukum
September 27, 2024
Lantik Pengurus, Ketua Presidium DPP KAI: Kita Wujudkan AdvoKAI yang Cadas, Cerdas, Berkelas
September 27, 2024
Dihadiri Ketua Dewan Pembina Sekaligus Ketua MPR RI, Pengurus DPP KAI 2024-2029 Resmi Dikukuhkan
September 27, 2024
Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024