Prapenuntutan Dipersoalkan, Kejaksaan dan Kepolisian Menjawab
Prapenuntutan Dipersoalkan, Kejaksaan dan Kepolisian Menjawab

Prapenuntutan Dipersoalkan, Kejaksaan dan Kepolisian Menjawab

Prapenuntutan Dipersoalkan, Kejaksaan dan Kepolisian Menjawab

Hukumonline.com – Pemerintah yang diwakili Kejaksaan dan Kepolisian (Polri) secara resmi menyampaikan pandangan/tanggapannya terkait pengujian Pasal 14 huruf b, dan i, Pasal 109 ayat (1), Pasal 138 ayat (1) dan (2), dan Pasal 139 KUHAP terkait pemeriksaan berkas perkara dalam proses prapenuntutan. Dalam keterangannya, pemerintah menilai pasal-pasal itu tidak diskriminatif dan merupakan persoalan implementasi norma sebuah undang-undang.

“Pasal-pasal yang diuji sama sekali tidak menghilangkan hak para pemohon dan tidak bersifat diskriminatif, tetapi umum berlaku kepada setiap orang termasuk warga negara asing,” ujar Koordinator Perdata dan TUN Kejagung, Eril Prima Putra Agoes saat membacakan pandangan pemerintah dalam sidang lanjutan pengujian KUHAP di gedung MK, Selasa (08/3).

Koordinator Masyarakat Pemantau Peradian Indonesia (MaPPI FHUI) Choky Ramadhan bersama aktivis lain yakni Carlos Tuah Tennes, Usman Hamid, dan Andro Supriyanto mempersoalkan pasal-pasal itu. Sebab, aturan prapenuntutan itu dinilai semakin memperlemah peran penuntut umum sebagai pengendali perkara. Praktiknya, proses prapenuntutan sering menimbulkan kesewenang-wenangan penyidik dan berlarutnya penanganan perkara dalam proses prapenuntutan (bolak-balik berkas perkara).

Misalnya, Usman Hamid menjadi tersangka pencemaran nama baik sejak tahun 2005 hingga kini tidak jelas penanganan perkaranya. Ada pula Andro, seorang pengamen di Cipulir yang pernah menjadi korban penyiksaan dalam tahap penyidikan. Andro mencabut keterangan Berita Acara Penyidikan (BAP) yang mengaku pernah membunuh karena di bawah tekanan penyidik. Meski pengadilan tingkat pertama menghukum Andro, di tingkat banding dan kasasi Andro dibebaskan karena pengakuan tersangka terbukti diambil secara tidak sah.

Para pemohon meminta agar pasal-pasal itu ditafsirkan secara konstitusional bersyarat. Misalnya, Pasal 14 huruf b KUHAP khususnya frasa “apabila ada kekurangan” dihapus, sehingga apabila tidak ada kekurangan, jaksa tetap bisa melakukan pemeriksaan tambahan.

Eril menegaskan kalaupun pelaksanaan pasal-pasal tersebut ada penyimpangan oleh polisi atau jaksa bukan berarti hal ini penyimpangan penegakan hukum yang mengandung persoalan konstitusional norma. Permohonan ini lebih didasari pengalaman tidak menyenangkan para pemohon. “Apa yang dipersoalkan para pemohon bukanlah isu konstitusionalitas, tetapi lebih pada implementasi terkait proses prapenuntutan,” kata Eril.

Dia menilai dalil Pasal 14 huruf b KUHAP yang menyatakaan frasa “apabila ada kekurangan penyidikan” menimbulkan ketidakpastian hukum adalah dalil keliru, tidak berdasar, tidak logis, dan jauh dari kebenaran. Frasa tersebut sebagai bentuk pembagian tugas antara penyidik dan penuntut umum. “Proses ini justru sangat penting untuk memastikan perkara yang akan dilimpahkan pengadilan telah mempunyai alat bukti yang memadai,” kata dia.

Selain itu, meski tidak ada kewajiban pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kepada penuntut umum, tetapi praktik pengiriman SPDP seolah-olah sudah menjadi kewajiban penyidik kepada jaksa. Ini artinya, jaksa juga bisa mengontrol kinerja penyidik hingga tahap penuntutan. Dalil Pasal 139 KUHAP dinilai pemohon tidak menentukan kapan penuntut umum atas status berkas perkara menimbulkan ketidakpastian hukum juga keliru.“Praktiknya, penuntut umum selalu bertindak segera menentukan berkas perkara untuk dapat atau tidaknya dilimpahkan ke pengadilan,” lanjutnya.

Kabag Bankum Mabes Polri, Kombes (Pol) Agung Makbul menilai permohonan ini tidak tepat diajukan ke MK karena bukan persoalan konstitusionalitas norma. Sebab, materi permohonan lebih pada persoalan legislative review yang merupakan kewenangan pembentuk Undang-Undang.

Agung melanjutkan kalau persoalannya lamanya proses penyidikan memang KUHAP tidak mengatur batas waktu proses penyidikan itu. Hanya saja, KUHP dan KUHAP mengatur daluwarsa penuntutan perkara pidana.

“Ancaman pidananya kurang dari 3 tahun, daluwarsanya 6 tahun. Yang ancamannya lebih 5 tahun, daluwarsanya 18 tahun. Kalau tidak ada batas waktu bolak-balik berkas penyidikan itu memang tidak diatur karena terkadang penyidik mengalami kesulitan melengkapi berkas penyidikan karena kasusnya sulit, misalnya barang buktinya dibuang di laut atau dipendam di tanah kan sulit itu, tidak bisa menentukan waktu kapan bisa ditemukan?”

“Makanya, tadi kata Mahkamah juga betul, saat ini kan ada rencana revisi KUHAP. Seharusnya materi permohonan ini dimasukkan dalam materi revisi KUHAP saja. Ini yang lebih tepat.”

(Kongres Advokat Indonesia)

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Dikukuhkan Jadi Ketua Dewan Pembina KAI, Bamsoet : Pekerjaan Rumah Kita Banyak untuk Sektor Penegakan Hukum
September 27, 2024
Lantik Pengurus, Ketua Presidium DPP KAI: Kita Wujudkan AdvoKAI yang Cadas, Cerdas, Berkelas
September 27, 2024
Dihadiri Ketua Dewan Pembina Sekaligus Ketua MPR RI, Pengurus DPP KAI 2024-2029 Resmi Dikukuhkan
September 27, 2024
Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024