VIVA – Bantah-membantah terjadi antara Jaksa Penuntut Umum (JPU) perkara salah transfer Bank Central Asia Tbk dengan R Hendrix Kurniawan, penasihat hukum terdakwa perkara tersebut, Ardi Pratama.
Pokok perdebatan yang paling meruncing ialah terkait perubahan pasal yang diterapkan terhadap terdakwa, dari Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di berkas yang diserahkan penyidik Kepolisian menjadi Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan di surat dakwaan yang disusun jaksa.
Di dalam surat dakwaan, JPU mendakwa terdakwa Ardi dengan Pasal 85 UU No.3 Tahun 2011 Tentang Transfer Dana dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Hendrix mengamini pernyataan jaksa yang menangani perkara itu, I Gede Willy Pramana, bahwa JPU memiliki kewenangan untuk mengubah pasal di dalam surat dakwaan. Itu diatur di dalam Pasal 144 KUHAP.
“Itu betul,” katanya kepada VIVA pada Selasa, 2 Maret 2021.
Namun, Hendrix juga mengingatkan jaksa bahwa dalam pengubahan pasal di surat dakwaan perlu pula mempertimbangkan Pasal 76 Herzien Inlandsch Reglement (H.I.R). Di situ tegas melarang pengubahan surat dakwaan yang bisa mengakibatkan materiel feit. Perubahan surat dakwaan tidak boleh mengakibatkan sesuatu yang semula merupakan tindak pidana, menjadi tindak pidana yang lain.