KUMPARAN – KPK saat ini tengah melakukan penyidikan kasus dugaan suap di Ditjen Pajak. Hal tersebut dibenarkan oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.
“Kita sedang penyidikan betul, tapi tersangkanya nanti dalam proses penyidikan itu kan mencari alat bukti untuk menetapkan tersangka. Ini yang sedang kita lakukan,” kata Alex di Gedung KPK, Selasa (2/3).
Alex mengatakan, saat ini penyidik tengah bekerja mengusut dugaan korupsi itu. Terkait kasusnya, kata Alex, modusnya diduga terkait suap terhadap pemeriksa pajak agar pajak yang dibayarkan rendah.
“Biasalah kalau di Pajak itu kan ya seperti penanganan pajak sebelumnya. Pemeriksaan pajak bagaimana caranya supaya itu rendah, prinsipnya begitu,” kata dia.
“Selalu ada imbal balik ketika itu menyangkut perpajakan itu ada kepentingan PT dengan pejabat pajak. Kalau mau pajaknya rendah, ada upahnya kan gitu, tentu semuanya itu melanggar ketentuan peraturan di bidang perpajakan,” sambungnya.
Alex menuturkan nilai suapnya tak tanggung-tanggung, mencapai puluhan miliar rupiah. Namun, ia tak menyebut angka pastinya.”Nilai suapnya besar juga puluhan miliar juga.
Tidak salah itu juga melibatkan tim pemeriksa. Kalau di pajak kan modusnya seperti itu, bagaimana caranya supaya WP (Wajib Pajak) bayar pajak rendah dengan cara menyuap pemeriksanya agar pajaknya diturunkan,” ucapnya.
Selain itu, ia juga tak memungkiri bahwa penyidik KPK sudah melakukan penggeledahan terkait kasus ini. Namun demikian, untuk lokasi belum disampaikan.”Sudah (geledah) dan kita juga sudah koordinasi dengan Itjen, Inspektorat Jenderal Kemenkeu, agar apa? Ini kita sinergi,” kata Alex.
“Jadi satu sisi kita tangani suapnya, nanti teman-teman Itjen dan Dirjen Pajak itu akan melakukan pemeriksaan ulang yang terhadap WP yang dalam pemeriksaan awal itu yang mengandung suap tadi pemeriksaannya enggak bener, itu diperiksa ulang.
Supaya ditentukan pajak yang benar berapa. Kalau memang benar ada kekurangan pajak dendanya itu kan 200 persen,” pungkas Alex.Biasanya, apabila dugaan korupsi sudah masuk tahap penyidikan, sudah ada tersangka yang ditetapkan.
Namun demikian, mengingat kebijakan baru pimpinan KPK, tersangka akan diumumkan saat sudah ditangkap atau akan ditahan.