DETIK – Pemerintah kembali memberikan insentif berupa pembebasan pajak. Setelah membebaskan PPnBM kendaraan mobil, kali ini giliran sektor properti yang mendapat pembebasan PPN.
Berikut 3 faktanya:
1. Diskon PPN untuk Rumah hingga Rp 5 M
Insentif ini diberikan untuk pembelian rumah tapak atau rumah susun dengan harga maksimal Rp 5 miliar. Diskon PPN juga diberikan berdasarkan harga hunian yang dibeli.
“Ini tujuannya untuk stimulate orang agar segera melakukan pembelian rumah baik rumah tapak maupun rumah susun,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers virtual, Senin (1/3/2021).
Pemerintah membebaskan PPN 100% untuk pembelian rumah tapak dan rumah susun dengan harga paling tinggi Rp 2 miliar. Selain itu diterapkan juga diskon PPN 50% untuk pembelian hunian rumah tapak maupun rumah susun dengan harga di atas Rp 2 miliar hingga Rp 5 miliar.
2. Berlaku 6 Bulan
Insentif PPN ini berlaku untuk masa pajak Maret 2021 hingga Agustus 2021.
Penetapan periode itu juga menjadi patokan syarat untuk jenis hunian yang ingin dibeli. Hunian yang dibeli harus diserahkan secara fisik pada periode pemberian insentif. Artinya insentif ini tidak berlaku untuk hunian yang baru jadi tahun depan meskipun pembelian di tahun ini.
3. Syarat Lengkap
Namun ada beberapa persyaratan untuk mendapatkan insentif ini. Misalnya huniannya harus diserahkan secara fisik pada periode pemberian insentif. Artinya insentif ini tidak berlaku untuk hunian yang baru jadi tahun depan meskipun pembelian di tahun ini.
Berikut syarat lengkapnya:
1. Memiliki harga jual maksimal Rp 5 miliar. Dengan rincian:
– Diskon PPN 100% untuk hunian dengan harga hingga Rp 2 miliar
– Diskon PPN 50% untuk hunian dengan harga di atas Rp 2 miliar hingga Rp 5 miliar
2. Diserahkan secara fisik pada periode pemberian insentif
3. Merupakan rumah baru yang diserahkan dalam kondisi siap huni
4. Diberikan maksimal 1 unit rumah tapak atau rumah susun untuk 1 orang
5. Tidak boleh dijual kembali dalam jangka waktu 1 tahun.