Pengacara Juliari Sebut Hukuman Mati Koruptor Overcriminalization - Kongres Advokat Indonesia

Pengacara Juliari Sebut Hukuman Mati Koruptor Overcriminalization

METROTV – Pengacara mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara, Maqdir Ismail, tidak setuju dengan penggunaan hukuman mati kepada pelaku korupsi. Hukuman itu dianggap berlebihan.

“Tidak ada keadaan yang dapat digunakan untuk menghukum atau menuntut Pak Juliari Batubara dengan hukuman atau tuntutan hukuman mati,” kata Maqdir melalui keterangan tertulis, Rabu, 17 Februari 2021.

Menurut dia, penggunaan hukuman mati dalam kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) di Kementerian Sosial masuk dalam kategori overcriminalization (kriminalisasi berlebihan). Pelaku rasuah dalam kasus itu dinilai masih berhak bertobat.

Dia menyayangkan isu hukuman mati untuk koruptor ini mencuat. Para pejabat yang ikut meramaikan dinilai hanya memperkeruh suasana.

“Sebaiknya pejabat tidak mengumbar pernyataan-pernyataan seperti ini. Pernyataan seperti akan menjadi beban bagi penegak hukum,” tegas Maqdir.

Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tak bisa sembarang menjatuhkan tuntutan hukuman mati terhadap pelaku rasuah. Hal ini berlaku termasuk kepada tersangka kasus suap pengadaan bansos di Kementerian Sosial.

Pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri mengakui hukuman mati diatur Pasal 2 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Sebelum menggunakan pasal itu, penyidik perlu membuktikan Pasal 2 Ayat 1 UU Tipikor.

“Bukan hanya soal karena terbuktinya unsur ketentuan ‘keadaan tertentu’ saja untuk menuntut hukuman mati namun tentu seluruh unsur Pasal 2 Ayat 1 juga harus terpenuhi,” kata Ali melalui keterangan tertulis, Rabu, 17 Februari 2021.

KPK memahami keinginan masyarakat untuk menjatuhkan hukuman mati bagi tersangka kasus dugaan korupsi bansos sebagai tindakan tegas aparat hukum. Namun, Ali mengatakan kasus ini masih masuk kategori suap.

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Dikukuhkan Jadi Ketua Dewan Pembina KAI, Bamsoet : Pekerjaan Rumah Kita Banyak untuk Sektor Penegakan Hukum
September 27, 2024
Lantik Pengurus, Ketua Presidium DPP KAI: Kita Wujudkan AdvoKAI yang Cadas, Cerdas, Berkelas
September 27, 2024
Dihadiri Ketua Dewan Pembina Sekaligus Ketua MPR RI, Pengurus DPP KAI 2024-2029 Resmi Dikukuhkan
September 27, 2024
Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024