Kompas.com – Klinik Masunah yang digerebek polisi di Jalan Cilincing Bhakti VI nomor 14 RT 08 RW06, Cilincing, Jakarta Utara, Selasa (8/3/2016), diduga membuang limbah medis sembarangan.
Hal ini diungkapkan Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Provinsi DKI Jakarta Maria Margareta di lokasi kejadian, Selasa (8/3/2016).
Menurut Maria, klinik kebidanan ini tidak mengolah limbahnya dengan benar. “(Misalnya) jarum suntiknya di buang di kali. Pengolahan limbah seperti ini mencemari lingkungan,” kata Maria.
Klinik ini juga diduga tidak memiliki izin resmi. Diakuinya, delapan bidan yang bekerja di klinik ini memiliki ijazah kebidanan.
Namun, delapan bidan itu tidak mengantongi surat izin praktek (SIP) dan surat tanda registrasi (STR). “Faktanya di lapangan mereka tidak punya izin pemerintah,” ujar Maria.
Dalam penggerebekan ini, polisi mengamankan pemilik klinik berinisial M dan delapan bidan. Diduga, pemilik klinik ini berlatar belakang cleaning service. Polisi juga mengamankan sejumlah alat medis dari klinik tersebut.
(Kongres Advokat Indonesia)