Yuk, Mengenal Apa itu Saham menurut Undang-Undang! - Kongres Advokat Indonesia

Yuk, Mengenal Apa itu Saham menurut Undang-Undang!

Kumparan.com – Dewasa ini, semakin banyak masyarakat yang melek tentang finansial dan investasi. Salah satu instrument investasi yang banyak diincar oleh investor pemula adalah saham.

Rasa penasaran yang cukup tinggi terhadap intrumen investiasi yang satu ini kerap kali memunculkan pertanyaan “apa itu saham?” serta bagaimana cara berinvestasi saham yang benar.Menurut Undang-Undang No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas Pasal 60 Ayat 1, saham merupakan benda bergerak dan memberikan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 kepada pemiliknya.

Sementara itu, hak yang tertera pada Pasal 52 Ayat 1 adalah sebagai berikut:

  • Menghadiri dan mengeluarkan suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS);
  • Menerima pembayaran deviden dan sisa kekayaan hasil likuidasi;
  • Menjalankan hak lainnya berdasarkan undang-undang ini.

Melansir dari situs web ojk.go.id, saham didefinisikan sebagai tanda penyertaan modal seseorang atau pihak (badan usaha) pada suatu perusahaan atau Perseroan Terbatas.

Bagaimana Cara Investasi Saham?

Merujuk pada situs resmi OJK, investor dapat membeli saham suatu Emoten di Pasar Modal melalui du acara, yakni dengan membeli di Pasar Perdana dan Pasar Sekunder. Saat membeli di saham di Pasar Perdana, investor membeli saam saat ditawarkan pertama kalinya kepada masyarakat.

Sementara membeli saham di Pasar Sekunder berarti investor membeli saham yang dimiliki oleh investor lainnya melalui Perusahaan Efek yang menjadi Anggota Bursa (AB). Dalam membeli saham melalui Perusahaan Efek, para investor diwajibkan untuk membuka rekening dengan persyaratan berikut:

  1. Mengisi formulir dan menyerahkan foto copy KTP yang berlaku
  2. Mengisi formulir yang telah disediakan oleh pihak Perusahaan Efek dan mengisi formulir Prinsip Mengenal Nasabah (Know Your Client Principle). Ketentuan tersebut termasuk menyampaikan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).
  3. Membuka rekening di Bank sesuai ketentuan Perusahaan Efek bersangkutan dan menyimpan sejumlah uang sebagai deposit awal.
  4. Masing-masing Perusahaan Efek (broker) memiliki ketentuan minimal uang deposit berbeda-beda (ata-rata sekitar Rp. 5 Juta atau lebih).
  5. Setelah disetujui, investor sudah siap bertransaksi.

Demikianlah sedikit ulasan mengenai saham dan bagaimana cara membeli saham di Perusahaan Efek. Semoga informasi tersebut dapat membantu memudahkanmu dalam berinvestasi saham, ya. (RYFA)

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Dikukuhkan Jadi Ketua Dewan Pembina KAI, Bamsoet : Pekerjaan Rumah Kita Banyak untuk Sektor Penegakan Hukum
September 27, 2024
Lantik Pengurus, Ketua Presidium DPP KAI: Kita Wujudkan AdvoKAI yang Cadas, Cerdas, Berkelas
September 27, 2024
Dihadiri Ketua Dewan Pembina Sekaligus Ketua MPR RI, Pengurus DPP KAI 2024-2029 Resmi Dikukuhkan
September 27, 2024
Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024