Buka-bukaan Pengacara Antam soal Lawan Balik Gugatan Budi Said - Kongres Advokat Indonesia

Buka-bukaan Pengacara Antam soal Lawan Balik Gugatan Budi Said

DETIK – Pengadilan Negeri Surabaya memenangkan gugatan konglomerat atau crazy rich Surabaya Budi Said terhadap PT Aneka Tambang Tbk atau Antam. Perusahaan itu dijatuhi hukuman ganti rugi 1,1 ton emas atau senilai Rp 817 miliar.

Namun, Antam melawan putusan itu dengan menyatakan banding. Kuasa hukum Antam Harry Ponto dari Kantor Advokat Kailimang & Ponto mengatakan, pada Kamis (21/1) kemarin, pihaknya sudah menyatakan banding atas putusan itu. Namun, untuk memasukkan banding itu ke PN Surabaya, pihaknya harus menunggu salinan putusan PN Surabaya yang memenangkan gugatan Budi Said.

“Belum (terima salinan putusan), mudah-mudahan segera karena putusan itu kan sudah dikeluarkan kalau saya tidak salah 13 Januari. Ya hari ini kan semua sudah serba cepat, pengadilan saja mempromosikan layanan elektronik. Ya mudah-mudahan bisa lebih cepat, lebih andal,” ungkap Harry kepada detikcom.

Ia menjelaskan, jika salinan putusan telah diterima pihaknya, maka banding bisa langsung diproses di PN Surabaya. Ia memperkirakan, prosesnya akan memakan waktu sampai 5 bulan.

“Pertama tentu bergantung pada proses jawab-menjawab yang diajukan para pihak. Kami sebagai orang yang mengajukan banding menunggu salinan putusan. Begitu salinan putusan diterima, ya tentu kami akan segera membuat memori banding, itu adalah tanggapan atau sanggahan kami setelah putusan tersebut. Jadi setelah itu, pihak-pihak lainnya diberi kesempatan untuk menjawab. Setelah itu, pengadilan akan memutuskan. Jadi ya kira-kira waktunya kita perkirakan sekitar 5 bulan ke depan,” papar dia.

1. Antam Tak Pernah Beri Diskon Harga Emas

Kasus Budi Said bermula ketika melakukan kesepakatan dengan beberapa pihak yang menjanjikan diskon harga emas pada tahun 2018. Penipunya yakni Eksi Anggraeni mengatakan kepada Budi, dengan diskon maka harga emas Antam hanyalah Rp 530 juta per kilogram (Kg) oleh. Budi juga bertemu dengan pimpinan Antam Surabaya saat itu.

Kemudian, Eksi juga menjanjikan emas akan diterima dalam waktu 12 hari kerja setelah uang ditransfer ke PT Antam. Budi percaya karena yang menjelaskan adalah orang yang mengaku karyawan Antam dan transfer ke rekening Antam.

Belakangan, Eksi menghubungi Budi bahwa ia bisa membantu mengurus pembelian emas dengan meminta komisi Rp 10 juta/kg. Budi mengiyakan dan mentransfer Rp 10,6 miliar ke rekening Antam.

Budi kemudian melakukan transaksi lagi sebanyak 73 kali transfer. Total harga yang dibayar Rp 3,9 triliun dengan harapan mendapatkan 7 ton emas. Sayangnya, Budi hanya menerima 5.935 Kg emas, dan sisanya yakni 1.136 Kg emas tak kunjung dikirim. Akhirnya, Budi mempolisikan kasus itu pada penghujung 2018. Kasus bergulir ke pengadilan. Para penipu Budi telah dijatuhkan hukuman pidana oleh pengadilan.

Budi kemudian menggugat Antam untuk mengganti 1,1 ton emas yang berharap ia terima dari kesepakatan dengan Eksi.

Namun, Antam tidak bersalah atas gugatan yang dilayangkan Budi. Harry menerangkan, pada saat Budi membeli emas Antam lalu, pihak Antam sudah memberikan emas sesuai dengan harga yang berlaku. Sementara itu, diskon emas yang dijanjikan kepada Budi sepenuhnya bukan tanggung jawab Antam.

“Antam itu tidak pernah menjanjikan apapun. Jadi memang semua transaksi adalah harga pada hari itu, tidak ada diskon-diskon. Mau sekaya apapun tidak ada diskon-diskon,” terang dia.

Selain itu, menurut Harry sudah seharusnya Budi berhati-hati dalam menerima penawaran dalam jumlah besar. Pada intinya, Antam tak pernah memberikan harga diskon untuk pembelian emas dari siapapun.

“Tentunya kan begini, kalau kita lihat ini kan orang yang sangat berduit, seharusnya kan meneliti lebih jauh bagaimana sifat transaksi ini. Pada praktiknya tidak ada yang pernah dapat diskon-diskon itu nggak ada,” tandas Harry.

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Dikukuhkan Jadi Ketua Dewan Pembina KAI, Bamsoet : Pekerjaan Rumah Kita Banyak untuk Sektor Penegakan Hukum
September 27, 2024
Lantik Pengurus, Ketua Presidium DPP KAI: Kita Wujudkan AdvoKAI yang Cadas, Cerdas, Berkelas
September 27, 2024
Dihadiri Ketua Dewan Pembina Sekaligus Ketua MPR RI, Pengurus DPP KAI 2024-2029 Resmi Dikukuhkan
September 27, 2024
Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024