Video Perempuan di Gorontalo Dilecehkan di Mobil Ternyata Direkam Anggota Polri - Kongres Advokat Indonesia

Video Perempuan di Gorontalo Dilecehkan di Mobil Ternyata Direkam Anggota Polri

KUMPARAN.COM – Kabid Humas Polda Gorontalo, Wahyu Tri Cahyono, membenarkan keterlibatan oknum anggota polisi dalam video yang baru-baru ini viral. Video yang memperlihatkan perempuan setengah telanjang yang sedang mabuk dan dilecehkan oleh beberapa pemuda, dipastikan direkam oleh anggota Polri.

Tanpa merinci nama lengkap anggota Polri itu, Wahyu membeberkan, anggota tersebut berinisial RM. Saat merekam adegan tersebut, RM sedang dalam proses pelanggaran disiplin karena tidak melaksanakan tugas kurang lebih satu bulan (disersi).

“Untuk kasus video dalam mobil yang dilakukan oleh sekelompok pemuda dengan melakukan perbuatan yang tidak pantas tersebut, sebagaimana hasil penyelidikan, memang benar yang melakukan perekaman adalah oknum anggota Polri (berinisial) RM,” ungkap Wahyu dalam pesan WhatsApp, Sabtu (24/1).

Menurut Wahyu, video tesebut dibuat pada awal bulan Desember 2020, namun baru tersebar dan viral baru-baru ini. Ada setidaknya lima orang yang terlibat dalam video tersebut, dan telah ditangkap oleh Satreskrimum Polres Boalemo, Provinsi Gorontalo.

“Kasus tersebut saat ini ditangani oleh Satreskrimum Polres Boalemo, ada lima orang yang sedang didalami terkait video tersebut,” ungkapnya.Wahyu menuturkan, para pelaku akan dijerat dengan UU Pornografi Nomor 44 tahun 2008 dengan sanksi pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama 12 tahun dan juga UU ITE dengan sanksi pidana penjara paling lama enam tahun.

Sebelumnya, video dalam mobil berdurasi sekitar 1 menit lebih viral di Gorontalo. Perempuan itu dilecehkan. Dalam video tersebut, terlihat sebuah atribut kepolisian. Sekilas semacam rompi hitam bertuliskan “Polisi”.

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Prof. Denny VS Hakim MK Berakhir Damai, Sekum KAI: Status Non-Aktif Prof Denny Sudah Dicabut
December 5, 2023
Mediator Dr. Tjoetjoe Sandjaja Hernanto Sukses Damaikan Sembilan Hakim MK dengan Prof. Denny Indrayana
December 4, 2023
Presiden KAI: Dewan Kehormatan Pusat Bersama Organisasi Advokat Indonesia Berhasil Dideklarasikan!
November 28, 2023
presiden kongres advokat indonesia deklarasi pemilu jurdil dengan pimpinan OA
Presiden Kongres Advokat Indonesia Bersama Para Pimpinan OA Deklarasikan Organisasi Advokat Kawal Pemilu Jurdil
November 27, 2023
Hakim MK Suhartoyo ke AdvoKAI : Advokat Harus Kuasai Hukum Acara
November 23, 2023