PIKIRAN RAKYAT – Presiden Indonesia yaitu Joko Widodo atau Jokowi diterpa isu yang menyebutkan bahwa sang Presiden telah melanggar Undang-Undang.
Jokowi diterpa isu melanggar Undang-Undang soal Penanggulangan Bencana yang terkait dengan adanya bencana banjir besar di Kalimantan Selatan.
Mengenai adanya isu Jokowi melanggar Undang-Undang, Kepala Staf Kepresidenan yaitu Moeldoko membenarkan soal adanya isu tersebut.
Moeldoko mengatakan hal itu lantaran seolah-olah Jokowi tidak melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap tindakan eksploitasi alam.
“Ya memang ada isu Presiden melanggar UU 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan bencana, karena di situ seolah-olah Presiden tidak mengawasi dan mengevaluasi tindakan eksploitasi alam yang mengakibatkan bencana,” kata Moeldoko dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu.
Dia menegaskan, pemerintah memiliki pemahaman mengenai kondisi geografis Indonesia yang berada di lingkar cincin api pasifik. Menurutnya, pemerintah sudah mengantisipasi dan memitigasi dengan sebaik-baiknya.
“Untuk itulah pemerintah sudah membentuk Perpres 87 tahun 2020 tentang rencana induk penanggulangan bencana tahun 2020 sampai dengan 2044,” ucap dia menjelaskan.
Di dalam perpres itu terkandung yakni pertama adalah pengenalan dan pengkajian ancaman bencana. Kedua, pemahaman tentang kerentanan masyarakat. Ketiga, analisis kemungkinan dampak bencana. Keempat, pilihan tindakan pengurangan risiko bencana.
Kelima penentuan mekanisme kesiapan dan penanggulangan dampak bencana, dan keenam alokasi tugas kewenangan dan sumber daya yang tersedia.
“Dari ini sebenarnya pemerintah sudah melakukan langkah-langkah mitigasi yang komprehensif. Tapi kenyataannya kok masih ada bencana? Iya, bencana tidak bisa dikendalikan,” ujarnya dilaporkan Antara.
Dia mengatakan yang paling penting adalah pemerintah telah menyiapkan perangkat dan instrumen.
“Karena ada BNPB, ada Basarnas, dan seterusnya. Itu semuanya diperkuat sampai dengan daerah. Berikutnya instrumen SOP-nya tidak saja dibuat tapi dilatih dari waktu ke waktu,” kata dia.***