Soal Polisi Tak Perlu Menilang, CCTV Harus Disebar di Seluruh Indonesia - Kongres Advokat Indonesia

Soal Polisi Tak Perlu Menilang, CCTV Harus Disebar di Seluruh Indonesia

DETIK.COM – Ketua Institut Studi Transportasi (Instran) Darmaningtyas mendukung gagasan calon Kapolri Komjen Listyo Sigit Prabowo agar ke depan Polri tidak melakukan penilangan di jalan dan menggantinya dengan sistem tilang elektronik (Electronic-Traffic Law Enforcement). Meski begitu, Darmaningtyas memperingatkan bahwa ini akan menjadi pekerjaan berat, sebab Polri harus menyediakan kamera CCTV di seluruh Indonesia.

“Ini merupakan gagasan yang baik dan harus diapresiasi, semoga dapat terwujud di lapangan. Itu bukan kemustahilan di era teknologi digital seperti saat ini. Apalagi kepolisian sendiri sudah tiga tahun terakhir melaksanakan E-TLE sebagai salah satu mekanisme untuk mengawasi pengguna jalan,” kata pria yang akrab disapa Tyas, melalui keterangan resminya, Kamis (21/1/2021).

Menurut Tyas, yang terpenting untuk saat ini adalah bagaimana agar kamera CCTV E-TLE bisa dipasang di seluruh wilayah Indonesia, sehingga setiap tindak pelanggaran di jalan dapat dikenai sanksi sesuai dengan tingkat pelanggarannya.

“Kendalanya, infrastruktur E-TLE itu sekarang masih terfokus di kota-kota besar dan itu pun belum merata. Di kota Jakarta ini saja, belum semua ruas jalan dipasangi CCTV sebagai alat monitornya, sehingga dikhawatirkan nanti pelanggaran akan banyak terjadi di jalan-jalan yang belum dipasangi kamera CCTV,” sambungnya.

Tyas menjelaskan, jika Polri bertekat ingin melaksanakan E-TLE, maka harusnya memiliki rencana memperbanyak infrastruktur kamera CCTV dan dilakukan monitoring secara serius melalui ruang kontrol yang ada di setiap Polres atau Polsek jika di kota-kota besar.

Meski nantinya wacana itu bisa diwujudkan, Tyas menyarankan agar Polri tetap mengadakan tilang dalam bentuk fisik. Ini mengingat wilayah Indonesia yang sangat luas.

“Karena negara kita sangat luas, bagaimana mengawasi pelanggaran di jalan-jalan yang belum ada kamera CCTV nya? Mungkin tilang fisik tetap diperlukan, karena kalau tidak, pelanggaran akan menjadi dan memberi gerak yang leluasa kepada para bandit pelaku kriminalitas di jalanan dan mereka tidak perlu khawatir ditilang lagi. Jadi aspek keamanan dan keselamatan warga ini juga harus menjadi pertimbangan,” katanya lagi.

Polri Jangan Mempunyai Agenda Ekonomi

Darmaningtyas juga menyarankan supaya Polri tidak memiliki agenda ekonomi untuk mewujudkan rencana digitalisasi dalam menindak pelanggaran lalu lintas itu.

“Sejauh tidak ada agenda ekonominya, maka tekad calon Kapolri itu dapat diwujudkan. Sekarang yang perlu diatur dengan jajaran penegak hukum lainnya adalah soal pembagian PNBP (Pendapatan Negara Bukan Pajak) yang diperoleh dari tilang E-TLE, itu untuk siapa (saja)? Mestinya bagi rata sesuai dengan jerih payah masing-masing institusi, yang investasi infrastruktur dan SDM banyak, mestinya dapat lebih banyak. Itu saja yang perlu diselesaikan antar institusi agar tidak heboh,” tukas Tyas.

Diberitakan sebelumnya, Komjen Listyo Sigit Prabowo mengatakan, penindakan pelanggaran lalu lintas akan mengandalkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE).

“Khusus di bidang lalu lintas penindakan pelanggaran lalu lintas secara bertahap akan mengedepankan mekanisme penegakan hukum berbasis elektronik atau biasa disebut dengan E-TLE,” ujar Komjen Sigit dalam fit and proper test di DPR yang disiarkan langsung, Rabu (20/1/2021).

Penerapan tilang elektronik atau E-TLE ini menurut Sigit bertujuan untuk mengurangi interaksi saat proses penilangan pelanggar lalu lintas. Dia menyebut, hal itu berguna untuk menghindari terjadinya penyimpangan saat anggota Polri melaksanakan proses penilangan.

“Ke depan saya harapkan anggota lalu lintas turun di lapangan kemudian mengatur lalin yang sedang macet, tidak perlu melakukan tilang. Ini kita harapkan menjadi ikon perubahan perilaku Polri khususnya di sektor pelayanan lini terdepan yaitu anggota-anggota kita di lalu lintas,” ujar Komjen Sigit.

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Dikukuhkan Jadi Ketua Dewan Pembina KAI, Bamsoet : Pekerjaan Rumah Kita Banyak untuk Sektor Penegakan Hukum
September 27, 2024
Lantik Pengurus, Ketua Presidium DPP KAI: Kita Wujudkan AdvoKAI yang Cadas, Cerdas, Berkelas
September 27, 2024
Dihadiri Ketua Dewan Pembina Sekaligus Ketua MPR RI, Pengurus DPP KAI 2024-2029 Resmi Dikukuhkan
September 27, 2024
Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024