Keputusan Legal Standing Wartawan dan Advokat sebagai Pemohon Informasi Publik - Kongres Advokat Indonesia

Keputusan Legal Standing Wartawan dan Advokat sebagai Pemohon Informasi Publik

KUMPARAN.COM – #JeKedePerspective Tulisan ini bisa punya dua arti: lanjutan tulisan penulis sebelumnya atau jawaban atas tulisan penulis sebelumnya.

Silakan pembaca yang budiman mau memaknai yang mana. Tulisan sebelumnya itu berjudul: “Legal Standing Wartawan dan Advokat Sebagai Pemohon Informasi Publik” Pada tulisan tersebut, penulis pada intinya menyampaikan beberapa hal: Pertama.

Tim Perumus telah menyerahkan Rancangan Peraturan Komisi Informasi tentang Standar Layanan Informasi Publik (RAPERKI SLIP) final kepada Ketua Komisi Informasi Pusat (KI Pusat) pada akhir Desember 2020 lalu melalui Nota Dinas dari Wakil Ketua KI Pusat selaku Koordinator Tim Perumus (yaitu Penulis sendiri) agar dapat diagendakan untuk dibicarakan dan diputuskan menjadi Peraturan Komisi Informasi (PERKI) dalam Pleno KI Pusat.

Kedua. Termasuk di dalam RAPERKI SLIP tersebut norma yang mengatur tentang Legal Standing sebagai Pemohon Informasi Publik dan Pemohon Sengketa Informasi Publik untuk: ADVERTISEMENT1.

Wartawan, selaku pilar keempat demokrasi yang menurut Pasal 6 huruf a UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjalankan tugas untuk memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui; 2. Advokat, selaku penegak hukum sesuai dengan Pasal 5 Ayat (1)  UU Nomor 18 Nomor 2003 tentang Advokat, agar dalam menjalankan sebagai penegak hukum untuk memperjuangkan hak hukum warga negara memiliki kesempatan yang sama dengan penegak hukum lainnya (Polri, Kejaksaan, dan lainnya) dalam hal hak akses informasi yang dikuasai Badan Publik.

Ketiga. Norma tersebut mengatur tentang pemberian kepastian hukum Legal Standing Wartawan dan Advokat Sebagai Pemohon Informasi Publik dan Pemohon Sengketa Informasi Publik agar dapat memperoleh informasi dari Badan Publik dengan menggunakan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, di samping mekanisme sesuai norma hukum dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

Artinya wartawan dan advokat sepenuhnya tetap melekat padanya segala hak dan kewajiban yang diatur dalam undang-undang organiknya, dan narasumber tetap sepenuhnya terikat dengan ketentuan undang-undang tersebut dalam melayani wartawan dan advokat yang menjalankan tugasnya, dan tidak ada sedikitpun yang diatur mengenai itu oleh RAPERKI SLIP ini.

RAPERKI SLIP sepenuhnya hanya mengatur sepanjang pelaksanaan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Bagaimana wartawan dan advokat mendapat informasi dan bagaimana sumber informasi melayani wartawan dan advokat sesuai UU Pers dan UU Advokat tetap berlaku sepenuhnya dan tidak boleh didegradasi sedikitpun karena adanya pengaturan Legal Standing keduanya sebagai Pemohon Informasi dan Pemohon Sengketa Informasi dalam RAPERKI SLIP ini.

Sederhananya, pengaturan Legal Standing Wartawan dan Advokat Sebagai Pemohon Informasi Publik dan Pemohon Sengketa Informasi dalam RAPERKI SLIP ini semata-mata merupakan hak hukum tambahan bagi wartawan dan advokat.

Untuk apa? Agar wartawan dan advokat dapat dilayani sesuai UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta peraturan turunannya oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Utama (PPID Utama) Badan Publik berbasis pada hak warga negara untuk tahu dan hak warga negara yang sedang menghadapi kasus hukum konkret.

Untuk apa? Agar wartawan dan advokat dapat mengajukan KEBERATAN kepada Atasan PPID Utama Badan Publik atas tidak dilayaninya permohonan informasi atau dilayani oleh PPID Utama Badan Publik namun tidak sesuai yang diminta.

Untuk apa? Agar wartawan dan advokat dapat mengajukan SENGKETA INFORMASI kepada Komisi Informasi atas sikap dan keputusan Atasan PPID Badan Publik.

Untuk apa? Agar wartawan dan advokat dapat mengajukan KEBERATAN kepada Pengadilan atas putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi yang menolak memberikan informasi yang diminta wartawan dan advokat.

Untuk apa? Agar wartawan dan advokat dapat mengajukan KASASI ke Mahkamah Agung atas DIKECUALIKANNYA (ditutupnya / diberi label rahasia) sebuah informasi oleh Badan Publik dan dibenarkan oleh Komisi Informasi dan Pengadilan (Pengadilan Negeri atau Pengadilan Tata Usaha Negara).

Ada lagi? Agar wartawan dengan jelas dapat mencantumkan tujuan Permohonan Informasi dan Permohonan Sengketa Informasi: untuk kepentingan penulisan berita yang merupakan bentuk pemenuhan hak warga negara untuk mengetahui.

Kesemuanya itu, sekali lagi, merupakan tambahan fasilitas dari segala fasilitas  yang diberikan oleh UU Pers kepada wartawan dan oleh UU Advokat kepada advokat, bukan mengatur bagaimana UU Pers dan UU Advokat dijalankan dalam ranah informasi, sekali lagi, bukan.

Sehingga dengan demikian, wartawan punya jalur akses dan fasilitas di mana Badan Publik wajib menjawab pertanyaan wartawan, tidak bisa hanya dijawab no comment, kecuali wartawan menggunakan UU Pers.

Sehingga dengan demikian, advokat punya jalur akses dan fasilitas yang sama dengan penegak hukum lainnya (Polri, Jaksa, dan lainnya) untuk mengakses informasi yang ada di Badan Publik untuk memperjuangkan hak hukum warga negara atas kasus konkret yang sedang ditanganinya.

Penjelasan lebih detilnya dan lebih lengkap, silakan pembaca yang budiman untuk membaca tulisan terdahulu penulis dengan judul “Legal Standing Wartawan dan Advokat Sebagai Pemohon Informasi Publik”.

Pembaca yang budiman juga bisa lebih mendalami materi ini dengan membaca Daftar Inventaris Masalah (DIM) dan Naskah Akademis (NA) RAPERKI SLIP yang membahas bagian Legal Standing Wartawan dan Advokat sebagai Pemohon Informasi Publik dan Pemohon Sengketa Informasi Publik.

*Bertempat di ruang rapat utama KI Pusat, Gedung BSG, lantai 9, Jalan Abdul Muis 40 Jakarta Pusat, pada tanggal 14 Januari 2021, telah dilaksanakan Rapat Pleno KI Pusat XXVI untuk membahas RAPERKI SLIP dan mengambil keputusan untuk menjadikan RAPERKI tersebut sebagai Peraturan Komisi Informasi tentang Standar Layanan Informasi Publik (PERKI SLIP).

Pleno dihadiri oleh seluruh Komisioner KI Pusat: Ketua, Wakil Ketua, dan 5 Ketua Bidang, masing-masing merangkap Anggota. Semua substansi materi RAPERKI SLIP yang dihasilkan Tim Perumus, oleh Pleno diterima untuk ditetapkan menjadi PERKI SLIP dengan beberapa penyesuaian teknis, kecuali segala norma yang mengatur tentang Legal Standing Wartawan dan Advokat sebagai Pemohon Informasi Publik dan Pemohon Sengketa Informasi Publik.

Materi ini mengundang diskusi cukup lama dan mendalam selama pleno berlangsung dari seluruh Komisioner dengan sudut pandang beragam. Akhirnya disepakati keputusan tentang Legal Standing Wartawan dan Advokat sebagai Pemohon Informasi Publik dan Pemohon Sengketa Informasi Publik diambil melalui mekanisme voting.

Hasil voting terbuka: satu Komisioner setuju dan enam Komisioner tidak setuju untuk memasukkan Legal Standing Wartawan dan Advokat sebagai Pemohon Informasi dan Pemohon Sengketa Informasi ke dalam Peraturan Komisi Informasi tentang Standar Layanan Informasi Publik (PERKI SLIP).

Sehingga dengan demikian, pengaturan Legal Standing Wartawan dan Advokat sebagai Pemohon Informasi Publik dan Pemohon Sengketa Informasi Publik tidak dapat menjadi norma hukum positif dalam PERKI SLIP yang akan memasuki tahap proses pengundangan ke Kemenkumham.

Sehingga dengan demikian, jika wartawan dan advokat akan mengajukan permohonan informasi sesuai UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan aturan turunannya hanya dapat mendalilkan Legal Standingnya sesuai dengan Legal Standing selain Legal Standing sebagai wartawan dan advokat.

* Itulah indahnya demokrasi, keputusan menetapkan PERKI SLIP ini dapat diambil dengan elegan. Sebesar apa pun energi dan waktu yang penulis curahkan dalam memimpin Tim Perumus untuk merumuskan RAPERKI SLIP ini, mulai dari penyusunan DIM, NA, sampai penyusunan norma, dengan melibatkan begitu banyak pihak, terasa bahagia saat keputusan menjadikannya PERKI SLIP diketok palu dalam Pleno KI Pusat, walaupun salah satu materi yang sangat menguras energi penulis menggalinya (Legal Standing Wartawan dan Advokat) belum bisa diloloskan.

Kita sebagai bangsa patut bersyukur. Itu hanya mungkin terjadi karena negeri kita tercinta ini memilih nilai-nilai demokrasi dalam mengelola negara, nilai-nilai demokrasi yang diadaptasikan dengan nilai-nilai kearifan lokal bangsa kita: Demokrasi Berperadaban Indonesia, Demokrasi Pancasila.

* Pada kesempatan ini penulis sekaligus mengucapkan terima kasih atas usaha,  kerja cerdas, dan kerja keras luar biasa dari Tim Perumus (Komisioner, Tenaga Ahli, Asisten Ahli, dan Sekretariat) KI Pusat. Terima kasih juga kepada keluarga besar KI Pusat (Komisioner, Tenaga Ahli, Asisten Ahli, Sekretariat KI Pusat secara keseluruhan), Plan C, Konsultan, KI Provinsi/Kabupaten/Kota, Masyarakat Sipil yang konsen dengan Keterbukaan Informasi dalam wadah FOINI, Badan Publik, wartawan, akademisi, dan pihak lain yang tidak bisa penulis sebut satu per satu.

Tanpa bapak, ibu, mas, mbak, adik, sahabat semua, RAPERKI SLIP ini tidak akan pernah ada dan tidak akan pernah menjadi PERKI SLIP. Semoga menjadi amal jariyah dan ilmu yang bermanfaat bagi kita semua, aamiin. Sebagai penutup, penulis ingin mengutip dua penggalan kalimat pidato Hillary Clinton, Calon Presiden Perempuan pertama Amerika Serikat, pada tanggal 9 November 2016 nan banyak menuai pujian itu.

“Sekarang, saya tahu kita masih belum memecahkan atap kaca tertinggi dan terkeras. Tapi suatu hari, seseorang akan melakukannya dan semoga, lebih cepat dari yang kita bayangkan sekarang” “…..jangan pernah berhenti meyakini, bahwa berjuang untuk hal yang benar itu pantas dilakukan” Terima kasih.

Oleh: Hendra J KedeWakil Ketua Komisi Informasi Pusat RI / Koordinator Tim Perumus Perki SLIP

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Dikukuhkan Jadi Ketua Dewan Pembina KAI, Bamsoet : Pekerjaan Rumah Kita Banyak untuk Sektor Penegakan Hukum
September 27, 2024
Lantik Pengurus, Ketua Presidium DPP KAI: Kita Wujudkan AdvoKAI yang Cadas, Cerdas, Berkelas
September 27, 2024
Dihadiri Ketua Dewan Pembina Sekaligus Ketua MPR RI, Pengurus DPP KAI 2024-2029 Resmi Dikukuhkan
September 27, 2024
Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024