Cnnindonesia.com – Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Asisten Senior Manajer PT Pelindo tahun 2010 Kartiko Yuwono untuk kasus korupsi pengadaan Quay Container Crane (QCC). Kartiko diperiksa sebagai saksi untuk eks Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino.
“Kartiko diminta keterangannya sebagai saksi untuk RJL (Richard Joost Lino),” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Selasa (8/3).
Selain Kartiko, pemilik PT Jayatech Solution Perkasa Jalu Titoluli juga akan diperiksa penyidik KPK. Keduanya diperiksa untuk melengkapi bekas perkara tersangka demi kepentingan penyidikan kasus lebih lanjut.
Jalu sempat diperiksa KPK pada 12 Januari bersama tiga pejabat PT Pelindo II lain, yakni Robi Candra, Dian M Noer, dan Kartiko Yuwono. Kempat saksi tersebut diduga mengetahui dugaan kasus pengadaan alat berat ini.
RJ Lino sendiri ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini karena diduga telah menyalahi wewenangnya sebagai Dirut Pelindo II. Ia dijerat Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Crane yang didatangkan Pelindo II melalui PT Wuxi Huadong Heavy Machinery Ltd dinilai tak sesuai spesifikasi. KPK mencium kejanggalan saat proses tender penggarapan proyek tersebut. KPK menduga Lino menunjuk langsung perusahaan asal China itu sebagai perusahaan yang menggarap proyek miliaran rupiah ini.
(Kongres Advokat Indonesia)