MK Kabulkan Gugatan BPA Bumiputera, Pengamat: Nasib Pemegang Polis Harus Diperhatikan - Kongres Advokat Indonesia

MK Kabulkan Gugatan BPA Bumiputera, Pengamat: Nasib Pemegang Polis Harus Diperhatikan

Bisnis.com, JAKARTA — Terbitnya putusan Mahkamah Konstitusi terkait landasan hukum Asuransi Jiwa Bersama atau AJB Bumiputera 1912 dinilai harus menjadi pemicu upaya penyelamatan nasib jutaan pemegang polis di perusahaan tersebut.

Setelah melewati proses persidangan sekitar 10 bulan, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materiil Undang-Undang (UU) 40/2014 tentang Perasuransian yang diajukan Badan Perwakilan Anggota (BPA) Bumiputera. MK mewajibkan penyusunan UU khusus untuk asuransi mutual.

Pengamat asuransi Diding Suridja Anwar menilai bahwa menyikapi terbitnya putusan itu, manajemen Bumiputera harus memberikan kepastian nasib jutaan pemegang polis. Saat ini pemegang polis masih terjebak dalam pusaran gagal bayar klaim yang mencapai kisaran Rp12 triliun.

“Sekarang pengurus korporasi harus fokus perhatian kepada jutaan pemegang polis yang juga pemilik perusahaan [karena merupakan asuransi mutual],” ujar Diding kepada Bisnis, Kamis (14/1/2021).

Menurutnya, untuk bisa mengutamakan penyelesaian utang klaim, seluruh unsur manajemen Bumiputera harus terlebih dahulu menjalankan tata kelola perusahaan yang baik dan benar sesuai prinsip usaha bersama. Hal tersebut menjadi kunci agar kondisi keuangan dapat pulih.

Tata kelola perusahaan menjadi isu karena penyehatan keuangan Bumiputera belum kunjung menunjukkan hasil. Berdasarkan catatan Bisnis, Bumiputera mengalami defisit sejak 1997 dan kondisinya terus memburuk meskipun terdapat berbagai upaya perbaikan.

“Penyehatan sangat penting. Kasihan jutaan pemegang polis yang menderita, umumnya rakyat kecil kebanyakan,” ujar Diding yang pernah menjadi eksekutif perusahaan asuransi dan penjaminan.

Pada Kamis (14/1/2021), MK mengabulkan permohonan BPA yang terdiri dari tiga poin. Pertama yakni menyatakan bahwa frasa “diatur dalam Peraturan Pemerintah” dalam pasal 6 ayat (3) UU 40/2014 tentang Perasuransian bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

MK menyatakan dalam putusan kedua bahwa frasa itu harus diubah menjadi diatur dengan UU, sehingga bunyinya menjadi ketentuan lebih lanjut mengenai badan hukum usaha bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan UU. Oleh karena itu, UU khusus Bumiputera pun harus segera dibuat.

“Memerintahkan Dewan Perwakilan Rakyat [DPR] dan Presiden untuk menyelesaikan UU tentang Asuransi Usaha Bersama dalam waktu paling lama dua tahun sejak putusan ini diucapkan,” ujar Ketua MK Anwar Usman.

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Dikukuhkan Jadi Ketua Dewan Pembina KAI, Bamsoet : Pekerjaan Rumah Kita Banyak untuk Sektor Penegakan Hukum
September 27, 2024
Lantik Pengurus, Ketua Presidium DPP KAI: Kita Wujudkan AdvoKAI yang Cadas, Cerdas, Berkelas
September 27, 2024
Dihadiri Ketua Dewan Pembina Sekaligus Ketua MPR RI, Pengurus DPP KAI 2024-2029 Resmi Dikukuhkan
September 27, 2024
Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024