Untung Rugi Pinjaman Online untuk Modal Usaha, Jangan Terkecoh - Kongres Advokat Indonesia

Untung Rugi Pinjaman Online untuk Modal Usaha, Jangan Terkecoh

TEMPO.CO – Mengumpulkan modal untuk membuka usaha menjadi salah satu persoalan yang tak mudah. Jika ingin mengajukan pinjaman ke bank, tentu ada sejumlah persyaratan yang kadang sulit dipenuhi, terutama bagi yang baru merintis usaha. Namun, kini banyak cara yang dapat dilakukan untuk bisa memperoleh modal usaha. Salah satunya melalui pinjaman online yang disediakan oleh perusahaan peer to peer landing (P2P).

Sebelum mengajukan pinjaman untuk modal usaha, pahami dulu untung ruginya agar tidak menyesal di kemudian hari dan hidup terlilit utang.  360p geselecteerd als afspeelkwaliteit

Keuntungan

Proses lebih mudah
Keunggulan dari pinjaman online ini adalah proses yang mudah, hanya cukup dengan mengandalkan ponsel. Kemudian, masuk ke website atau aplikasi, isi biodata dan kelengkapan lain, yang semuanya bisa dilakukan di mana saja dan kapan saja tanpa harus datang ke cabang terdekat.

Proses pencairan cepat
Pinjaman online juga sering dijadikan sebagai alternatif bagi masyarakat yang membutuhkan dana mendesak sebab proses pencairan terbilang sangat cepat, hanya dalam kurun waktu 1-3 hari kerja. Bahkan, ada yang langsung cair 30 menit setelah pengajuan, terutama bagi yang sudah pernah mengajukan.

Persyaratan mudah
Bagi yang ingin mengajukan pinjaman online, maka persyaratannya sangat mudah dan tanpa memerlukan agunan. Beberapa persyaratan dokumen yang dibutuhkan biasanya hanya KTP, NPWP, slip gaji atau surat keterangan penghasilan, dan rekening tabungan.

Bisa digunakan untuk modal usaha
Pinjaman online ini bisa dimanfaatkan untuk sesuatu yang sifatnya produktif, salah satunya modal usaha.

Kekurangan
Di balik berbagai kelebihan dan kemudahan tersebut, pinjaman online juga memiliki kekurangan yang harus dipertimbangkan dengan baik.

Sistem bunga harian
Pinjaman online langsung cair menggunakan sistem perhitungan bunga harian dan pembayaran bunga sejumlah masa hari pinjaman. AFPI menetapkan bunga maksimal adalah 0,8 persen per hari atau 24 persen sebulan (asumsi 30 hari).

Jika dibandingkan dengan bunga pinjaman dari bank, bunga yang dikenakan oleh penyedia pinjaman online ini relatif lebih besar. Tingginya bunga ini sebanding dengan tingginya risiko nasabah online karena keemudahan persyaratan dan kecepatan persetujuan.

Plafon pinjaman tidak terlalu besar
Bagi yang ingin mengajukan pinjaman online jangan berharap bisa mendapatkan dana pinjaman yang besar. Biasanya plafon pinjaman online ini minimal Rp 1 juta dan maksimal sekitar Rp 10 juta sehingga tidak bisa untuk bisnis yang butuh modal besar.

Masa tenor singkat dengan bunga yang besar
Masa tenor yang diberikan pinjaman online terbilang singkat, hanya hitungan hari, sekitar 10-180 hari. Semakin lama masa tenor yang diambil, maka semakin besar bunga cicilan yang harus dibayarkan. Ketika akan mengajukan pinjaman, perhitungkan juga masa tenor yang diambil. Lakukan simulasi perhitungan terlebih dulu sehingga mengetahui berapa cicilan per bulan yang harus dibayar sesuai dengan kemampuan membayar utang per bulan.

Biaya teterlambatan
Bagi yang terlambat membayar pinjaman online, maka akan dibebani biaya keterlambatan. Jumlah penagihan tersebut cukup besar dengan hitungan per hari. Semakin lama keterlambatan maka dendanya juga akan semakin besar.

Awas pinjol ilegal
Saat ini jumlah perusahaan yang menawarkan pinjaman online menjamur dengan berbagai kemudahan. Namun, Anda harus berhati-hati jangan sampai terkena jerat pinjol ilegal. Untuk itu, sebelum memilih menggunakan platform pinjol tertentu, cari tahu terlebih dulu apakah perusahaan tersebut terdaftar di Otorisasi Jasa Keuangan (OJK) atau tidak. Dengan terdaftarnya penyedia pinjaman online langsung cair di OJK, maka perusahaan tersebut berarti diawasi oleh OJK sehingga tergolong aman dan terpercaya.

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Dikukuhkan Jadi Ketua Dewan Pembina KAI, Bamsoet : Pekerjaan Rumah Kita Banyak untuk Sektor Penegakan Hukum
September 27, 2024
Lantik Pengurus, Ketua Presidium DPP KAI: Kita Wujudkan AdvoKAI yang Cadas, Cerdas, Berkelas
September 27, 2024
Dihadiri Ketua Dewan Pembina Sekaligus Ketua MPR RI, Pengurus DPP KAI 2024-2029 Resmi Dikukuhkan
September 27, 2024
Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024