Detik.com – Pengadilan di Jakarta akhirnya pecah telor dalam memvonis mati bandar narkoba di tahun 2016. Vonis mati disematkan kepada anggota kartel sabu 360 kg asal Hong Kong, Cheng Tin Kei yang dihukum mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut).
Dalam catatan detikcom yang diperoleh dari dakwaan jaksa, Cheng Tin Kei merupakan penjahat narkoba kelas berat jaringan internasional. Dia merupakan DPO polisi Hong Kong. Berikut perjalanan kejahatan Cheng Tin Kei sesuai dakwaan jaksa penuntut umum Aji Susanto yang diperoleh detikcom, Selasa (8/3/2016).
Juni 2015
Polda Metro Jaya mendapatkan informasi dari kepolisian Hong Kong tentang adanya transaksi narkoba dalam jumlah besar di Indonesia.
3 Juli 2015
Mendapatkan laporan tersebut, Polda Metro Jaya melalui Subdit III Direktorat Reserse Narkoba melakukan follow up dan pengintaian atas informasi yang diperoleh dari Kepolisian Hong Kong. Polisi membutuhkan waktu 3 minggu untuk menemukan target operasi.
10 Juli 2015
Tim menggelar operasi pembuntutan (surveillance) dan ditemukan adanya seorang laki-laki dengan ciri-ciri sesuai dengan informasi yang diperoleh dari Kepolisian Hong Kong.
11.00 WIB
Pria berkewarganegaraan Hong Kong itu masuk ke dalam ruko Bisnis Park, Jalan Pluit Karang Karya Timur, Jakarta Utara.
12.30 WIB
Pria yang diintai tersebut keluar menggunakan motor dari Ruko dan polisi langsung menyergapnya. Polisi melakukan penggeledahan terhadap motor yang dibawa Cheng dan ditemukan sabu 10 kg.
20.30 WIB
Petugas menggeledah apartemen milik Cheng di CBD Pluit, Jakarta Utara. Di sana polisi tidak menemukan apa-apa.
20.45 WIB
Polisi menggeledah mobil milik Cheng yang diparkir di basement apartemen. Hasilnya? polisi menemukan sabu 350 kg.
26 November 2015
Cheng Tin Kei jalani sidang perdana di PN Jakut. Jaksa mengancam Cheng dengan pidana mati karena melanggar pasal 114 ayat 2 UU Narkotika. Sidang dipimpin oleh ketua majelis hakim Dewa Putu Yusman.
24 Februari 2016
Jaksa tak memberi ampun kepada kartel narkoba kelas kakap asal Hong Kong, Cheng Tin Kei. Pengedar sabu 360 kg itu dituntut mati oleh jaksa karena dianggap mengancam keselamatan bangsa.
7 Maret 2016
Ketua majelis hakim Dewa Putu Yusman menjatuhkan hukuman mati kepada WN Hong Kong, Cheng Tin Kei. Ini merupakan hukuman mati pertama dari Jakarta kurun 2016 ini.
(Kongres Advokat Indonesia)