Siapa Saja Yang Tidak Bisa Menerima Vaksin COVID-19 Buatan Sinovac? - Kongres Advokat Indonesia

Siapa Saja Yang Tidak Bisa Menerima Vaksin COVID-19 Buatan Sinovac?

FEMINA.CO.ID – Harapan baru di tahun 2021 ini adalah vaksin COVID-19 yang mulai diberikan kepada masyarakat dunia. Hari ini program nasional pemberian vaksin COVID-19 sudah dimulai. Presiden Joko Widodo menjadi orang pertama yang mendapatkan vaksin COVID-19 Sinovac yang sudah tiba di Indonesia sejak Desember 2020 lalu.

Vaksinasi tahap I periode Januari – April 2021 kan diberikan kepada 1,3 juta tenaga kesehatan, 17,5 juta petugas publik, dan 21,5 juta lansia. Sedangkan Gelombang II periode April 2021 – Maret 2022, kelompok penerima vaksin COVID-19 adalah 63,9 juta masyarakat rentan berdasarkan wilayah dengan risiko penularan tinggi dan 77,4 masyarakat lainnya lewat pendekatan klaster.

Banyak masyarakat yang menanti untuk mendapatkan vaksin ini. Para penerima prioritas di gelombang pertama pun sudah mendapatkan notifikasi bahwa ia akan mendapatkan vaksin tak lama lagi. Lalu pertanyaan banyak orang adalah apabila saya masuk kelompok yang divaksin, apakah saya boleh divaksin? Apa syarat seseorang yang boleh atau tidak boleh divaksin?

Dalam melaksanakan imunisasi nasional ini, Kementerian Kesehatan RI sudah menerbitkan petunjuk teknis (juknis) pelaksanaan vaksinasi COVID-19. Di dalamnya terdapat kondisi seseorang untuk bisa menerima vaksin buatan Sinovac ini.

Dari SK Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemkes tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan COVID-19 tertera mereka yang tidak bisa menerima vaksin COVID-19 buatan Sinovac:

  1. Pernah terkonfirmasi menderita COVID-19
  2. Ibu hamil dan menyusui
  3. Menjalani terapi jangka panjang terhadap penyakit kelainan darah
  4. Penderita penyakit jantung
  5. Penderita penyakit autoimun (lupus, sjogren, vasculitis)
  6. Penderita kelainan ginjal
  7. Penderita reumatik autoimun
  8. Penderita penyakit saluran pencernaan kronis
  9. Penderita penyakit hipertiroid
  10. Penerita penyakit kanker, kelainan darah, defisiensi imun, penerima transfuse
  11. Penderita gejala ISPA (batuk, pilek, sesak napas) dalam tujuh hari terakhir sebelum vaksinasi
  12. Penerita diabetes mellitus*
  13. Penderita HIV*
  14. Penderita penyakit paru (asma, tuberkolosis)*

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Dikukuhkan Jadi Ketua Dewan Pembina KAI, Bamsoet : Pekerjaan Rumah Kita Banyak untuk Sektor Penegakan Hukum
September 27, 2024
Lantik Pengurus, Ketua Presidium DPP KAI: Kita Wujudkan AdvoKAI yang Cadas, Cerdas, Berkelas
September 27, 2024
Dihadiri Ketua Dewan Pembina Sekaligus Ketua MPR RI, Pengurus DPP KAI 2024-2029 Resmi Dikukuhkan
September 27, 2024
Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024