Tarif Sejumlah Tol Trans Jawa Sebentar Lagi Naik! Ini Rinciannya - Kongres Advokat Indonesia

Tarif Sejumlah Tol Trans Jawa Sebentar Lagi Naik! Ini Rinciannya

DETIK.COM – Tarif Tol Trans Jawa, khususnya ruas Palimanan-Kanci (Palikanci), Semarang Seksi A,B,C dan Surabaya-Gempol (Surgem) akan disesuaikan dalam waktu dekat. Penyesuaian itu sebagian besar berbentuk kenaikan tarif.

Ketetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kepmen PUPR) No.1403/KPTS/M/2020 tentang Penyesuaian Tarif Pada Ruas Jalan Tol Palimanan-Kanci, Kepmen PUPR No.1228/KPTS/M/2020 tentang Penyesuaian Tarif Pada Ruas Jalan Tol Semarang Seksi A,B,C, dan Kepmen PUPR No.1117/KPTS/M/2020 tentang Penyesuaian Tarif Pada Ruas Jalan Tol Surabaya-Gempol.

Selain itu, berdasarkan keterangan resmi Jasa Marga, Selasa (12/1/2021), penyesuaian tarif tol telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP Nomor 30 Tahun 2017 tentang perubahan ketiga atas PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.

Dalam regulasi itu, penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi.

Berikut rincian penyesuaian tarif sejumlah Tol Trans Jawa:

Jalan Tol Ruas Palimanan-Kanci

Gol I: Rp. 12.000 naik menjadi Rp. 12.500
Gol II: Rp. 15.000 naik menjadi Rp. 18.000
Gol III: Rp. 21.000 turun menjadi Rp. 18.000
Gol IV: Rp. 27.000 naik menjadi Rp. 30.000
Gol V: Rp. 32.000 turun menjadi Rp. 30.000

Jalan Tol Semarang Seksi A,B,C

Gol I: Rp. 5.000 naik menjadi Rp. 5.500
Gol II: Rp. 7.500 naik menjadi Rp. 8.000
Gol III: Rp. 7.500 naik menjadi Rp. 8.000
Gol IV: Rp. 10.000 naik menjadi Rp. 10.500
Gol V: Rp. 10.000 naik menjadi Rp. 10.500

Jalan Tol Surabaya-Gempol

Sistem Terbuka (Dupak-Waru)

Gol I: Rp. 3.500 naik menjadi Rp. 5.000
Gol II: Rp. 4.500 naik menjadi Rp. 8.000
Gol III: Rp. 6.000 naik menjadi Rp. 8.000
Gol IV: Rp. 7.500 naik menjadi Rp. 10.500
Gol V: Rp. 9.000 naik menjadi Rp. 10.500

Sistem Tertutup (Waru-Porong)

Gol I: Rp. 4.500 naik menjadi Rp. 9.000
Gol II: Rp. 6.000 naik menjadi Rp. 14.000
Gol III: Rp. 9.500 naik menjadi Rp. 14.000
Gol IV: Rp. 12.000 naik menjadi Rp. 18.500
Gol V: Rp. 14.000 naik menjadi Rp. 18.500

Sistem Terbuka (Kejapanan-Gempol)

Gol I: Rp. 3.000 tetap
Gol II: Rp. 4.500 naik menjadi Rp. 5.000
Gol III: Rp. 4.500 naik menjadi Rp. 5.000
Gol IV: Rp. 6.000 naik menjadi Rp. 6.500
Gol V: Rp. 6.000 naik menjadi Rp. 6.500

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Dikukuhkan Jadi Ketua Dewan Pembina KAI, Bamsoet : Pekerjaan Rumah Kita Banyak untuk Sektor Penegakan Hukum
September 27, 2024
Lantik Pengurus, Ketua Presidium DPP KAI: Kita Wujudkan AdvoKAI yang Cadas, Cerdas, Berkelas
September 27, 2024
Dihadiri Ketua Dewan Pembina Sekaligus Ketua MPR RI, Pengurus DPP KAI 2024-2029 Resmi Dikukuhkan
September 27, 2024
Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024