DETIK.COM – Kasus sengketa merek kali ini terjadi antara perusahaan Orang Tua dengan Unilever terkait merek pasta gigi. Di kasus ini, Orang Tua sebagai penggugat memenangkan sengketa merek pasta gigi dengan Unilever.
Hal itu tertuang dalam putusan PN Jakpus yang dikutip detikcom, Kamis (7/1/2021). Hardwood menggugat Unilever ke PN Jakpus dengan tuntutan bahwa pasta gigi merek Strong adalah miliknya.
Hardwood (Orang Tua) mendaftarkan merek Formula Strong yang terdaftar IDM000258478 kelas 3 yaitu pasta gigi, sediaan-sediaan untuk membersihkan gigi palsu, obat gosok gigi, obat kumur bukan untuk keperluan medis, larutan kumur bukan untuk keperluan medis.
Hardwood menyatakan dirinya sebagai merek terkenal yang dapat dibuktikan dengan telah lama digunakan dan telah banyak investasi yang dilakukan Hardwood. Orang Tua telah mempromosikan merek tersebut baik secara konvensional di media cetak dan non-konvensional (online).
Hardwood tidak terima dengan merek pasta gigi Pepsodent Strong. Menurut Hardwood, dengan adanya persamaan-persamaan tersebut di atas, maka sejak tergugat memproduksi, mempromosikan, mengedarkan dan/atau menjual produk pasta gigi yang menggunakan merek yang serupa dengan merek ‘Strong’ milik Penggugat di wilayah Negara Republik Indonesia secara tanpa hak dan tanpa seizin dari Penggugat.
Hal ini berakibat menyesatkan konsumen karena mengira produk pasta gigi Unilever tersebut mempunyai relasi dengan pasta gigi merek Strong milik Hardwood. Oleh sebab itu, Hardwood meminta PN Jakpus menyatakan dirinyalah sebagai pemegang merek Strong.
Hardwood juga meminta PN Jakpus menjatuhkan denda materil kepada Unilever Rp 108 miliar. Dengan rincian Rp 33 miliar kerugian materiil dan Rp 75 miliar kerugia immateril.
Gayung bersambut. Gugatan Orang Tua dikabulkan, meski ganti rugi tidak seluruhnya dipenuhi.
“Menyatakan merek ‘Strong’ daftar nomor IDM000258478 Kelas 3 milik Penggugat adalah merek terkenal di Negara Republik Indonesia. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat sejumlah Rp 30 miliar,” kata ketua majelis Albert Usada dengan anggota Dulhusin dan Agung Suhendro.