CNBC Indonesia – Bank Indonesia (BI) merilis aturan Sistem Pembayaran Indonesia (PBI) melalui Peraturan BI Nomor 22/2020. Aturan ini akan berlaku pada 1 Juli 2021.
Asisten Gubernur dan Kepala Departemen Sistem Pembayaran Filianingsih Hendarta mengatakan, aturan ini akan lebih memperkuat sistem pembayaran di Indonesia mulai dari hulu hingga hilir.
“Ini yang prinsip yang kita atur dan kita sediakan cantolannya,” ujarnya dalam acara BI Bareng Media secara virtual, Jumat (8/1/2021).
Menurut Filianingsih, dengan aturan ini, maka sistem pembayaran akan lebih mengedepankan mitigasi risiko sehingga akan diberlakukan sama untuk semuanya atau one size fits all.
Selain itu, pengaturan dalam sistem pembayaran juga mengedepankan principle-based regulation dan mendorong optimalisasi penguatan fungsi Self Regulatory Organization (SRO).
“Penerbitan ketentuan ini merupakan wujud implementasi dari Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2025 yang salah satu inisiasinya adalah mengintegrasikan pengaturan, perizinan, pengawasan, dan pelaporan yang diawali dengan reformasi pengaturan sistem pembayaran,” kata dia.
Adapun tujuan penerbitan ketentuan ini adalah untuk menjaga keseimbangan antara upaya optimalisasi peluang inovasi digital dengan upaya memelihara stabilitas sistem keuangan dan sistem pembayaran. Tujuannya guna menciptakan sistem pembayaran yang cepat, mudah, murah, aman, dan andal, dengan tetap memerhatikan perluasan akses dan perlindungan konsumen.
Secara umum, reformasi pengaturan diarahkan untuk menata kembali struktur industri sistem pembayaran, serta memayungi ekosistem penyelenggaraan sistem pembayaran secara menyeluruh yang sejalan dengan perkembangan ekonomi dan keuangan digital.
Filianingsih menjelaskan setidaknya ada 10 pokok-pokok yang diatur dalam aturan sistem pembayaran ini, yakni:
1. Visi sistem pembayaran Indonesia,
2. Kewenangan BI di bidang sistem pembayaran,
3. Tujuan dan ruang lingkup penyelenggaraan sistem pembayaran,
4. Komponen sistem pembayaran,
5. Penyelenggara jasa sistem pembayaran,
6. Perizinan Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) dan penetapan Penyelenggara Infrastruktur sistem pembayaran (PIP),
7. Aktivitas PJP, PIP, dan Penyelenggara Penunjang,
8. Inovasi teknologi sistem pembayaran,
9. Pengawasan penyelenggaraan sistem pembayaran,
10. Serta pengelolaan data dan/atau informasi terkait sistem pembayaran.
Nantinya, lanjut Filianingsih, penerbitan PBI Sistem Pembayaran ini akan ditindaklanjuti dengan penyusunan peraturan pelaksanaan untuk mendukung implementasi reformasi pengaturan.
“Pada saat PBI ini mulai berlaku, semua ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai sistem pembayaran di BI dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam PBI ini,” ujar Filianingsih.