Catat! Aturan Sistem Pembayaran RI Berlaku Mulai 1 Juli 2021 - Kongres Advokat Indonesia

Catat! Aturan Sistem Pembayaran RI Berlaku Mulai 1 Juli 2021

CNBC Indonesia – Bank Indonesia (BI) merilis aturan Sistem Pembayaran Indonesia (PBI) melalui Peraturan BI Nomor 22/2020. Aturan ini akan berlaku pada 1 Juli 2021.

Asisten Gubernur dan Kepala Departemen Sistem Pembayaran Filianingsih Hendarta mengatakan, aturan ini akan lebih memperkuat sistem pembayaran di Indonesia mulai dari hulu hingga hilir.

“Ini yang prinsip yang kita atur dan kita sediakan cantolannya,” ujarnya dalam acara BI Bareng Media secara virtual, Jumat (8/1/2021).

Menurut Filianingsih, dengan aturan ini, maka sistem pembayaran akan lebih mengedepankan mitigasi risiko sehingga akan diberlakukan sama untuk semuanya atau one size fits all.

Selain itu, pengaturan dalam sistem pembayaran juga mengedepankan principle-based regulation dan mendorong optimalisasi penguatan fungsi Self Regulatory Organization (SRO).

“Penerbitan ketentuan ini merupakan wujud implementasi dari Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2025 yang salah satu inisiasinya adalah mengintegrasikan pengaturan, perizinan, pengawasan, dan pelaporan yang diawali dengan reformasi pengaturan sistem pembayaran,” kata dia.

Adapun tujuan penerbitan ketentuan ini adalah untuk menjaga keseimbangan antara upaya optimalisasi peluang inovasi digital dengan upaya memelihara stabilitas sistem keuangan dan sistem pembayaran. Tujuannya guna menciptakan sistem pembayaran yang cepat, mudah, murah, aman, dan andal, dengan tetap memerhatikan perluasan akses dan perlindungan konsumen.

Secara umum, reformasi pengaturan diarahkan untuk menata kembali struktur industri sistem pembayaran, serta memayungi ekosistem penyelenggaraan sistem pembayaran secara menyeluruh yang sejalan dengan perkembangan ekonomi dan keuangan digital.

Filianingsih menjelaskan setidaknya ada 10 pokok-pokok yang diatur dalam aturan sistem pembayaran ini, yakni:
1. Visi sistem pembayaran Indonesia,
2. Kewenangan BI di bidang sistem pembayaran,
3. Tujuan dan ruang lingkup penyelenggaraan sistem pembayaran,
4. Komponen sistem pembayaran,
5. Penyelenggara jasa sistem pembayaran,
6. Perizinan Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) dan penetapan Penyelenggara Infrastruktur sistem pembayaran (PIP),
7. Aktivitas PJP, PIP, dan Penyelenggara Penunjang,
8. Inovasi teknologi sistem pembayaran,
9. Pengawasan penyelenggaraan sistem pembayaran,
10. Serta pengelolaan data dan/atau informasi terkait sistem pembayaran.

Nantinya, lanjut Filianingsih, penerbitan PBI Sistem Pembayaran ini akan ditindaklanjuti dengan penyusunan peraturan pelaksanaan untuk mendukung implementasi reformasi pengaturan.

“Pada saat PBI ini mulai berlaku, semua ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai sistem pembayaran di BI dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam PBI ini,” ujar Filianingsih.

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Dikukuhkan Jadi Ketua Dewan Pembina KAI, Bamsoet : Pekerjaan Rumah Kita Banyak untuk Sektor Penegakan Hukum
September 27, 2024
Lantik Pengurus, Ketua Presidium DPP KAI: Kita Wujudkan AdvoKAI yang Cadas, Cerdas, Berkelas
September 27, 2024
Dihadiri Ketua Dewan Pembina Sekaligus Ketua MPR RI, Pengurus DPP KAI 2024-2029 Resmi Dikukuhkan
September 27, 2024
Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024