TEMPO.CO Kejaksaan Agung memastikan proses pengusutan dugaan korupsi pada PT Asuransi Sosial Angkatan Darat Bersenjata Republik Indonesia (Persero) atau Asabri telah diserahkan sepenuhnya oleh Polri.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Ali Mukartono menyatakan kejaksaan akan memulai dari awal proses pengusutan kasus Asabri. Sebab, dalam ketentuan undang-undang mengenai kewenangan kerja, Kejaksaan Agung tidak dapat meneruskan proses yang telah dilakukan penyidik Polri.
“Nanti dipelajari, kemudian ambil kesimpulan mau mulai dari mana. Kalau lanjutkan itu tidak boleh karena lembaganya beda,” ujar Ali di kantornya, Jakarta Selatan, pada Kamis, 7 Januari 2021.
Penyidik pun akan mulai memeriksa kembali saksi-saksi yang telah diperiksa penyidik Polri. Kendati demikian, dia belum dapat memastikan kapan proses pemeriksaan mulai berjalan.
“Oh iya (diperiksa ulang saksinya), materinya sama kan tidak apa-apa. Tapi sekarang masih dipelajari,” kata Ali.
Dalam perkara, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menaksir kerugian PT Asabri mencapai Rp 16 triliun. Pelaku diduga orang yang sama dengan pembobol PT Asuransi Jiwasraya, yakni Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro. Penyidik menemukan ada irisan antara aset yang disita dalam kasus Jiwasraya dan aset yang tersangkut di PT Asabri.