Adakah Sanksi Pidana Tolak Vaksin Covid-19? Simak Nih! - Kongres Advokat Indonesia

Adakah Sanksi Pidana Tolak Vaksin Covid-19? Simak Nih!

CNBC Indonesia – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memutuskan untuk menggratiskan vaksin Covid-19 bagi warga Indonesia. Lantas adakah sanksi pidana tolak vaksin?

Jokowi mengungkapkan vaksinasi akan dilakukan setelah mendapat izin penggunaan darurat dari Badan Pengawas Obat-obatan dan Makanan (BPOM). Rencananya vaksinasi akan dilakukan pada Januari 2021.

Jokowi mengungkapkan dirinya akan menjadi orang pertama yang menerima vaksin Covid-19 untuk memberikan kepercayaan kepada masyarakat bahwa vaksin Covid-19 yang digunakan aman, seperti dikutip dari Youtube Sekretariat Presiden, Selasa (22/12/2020).https://2b720e00311484e2bf970891487aabc9.safeframe.googlesyndication.com/safeframe/1-0-37/html/container.html

Hingga kini belum diketahui apakah ada sanksi pidana yang akan dijatuhkan kepada masyarakat yang menolak divaksin. Namun Jakarta sudah membuat aturan bagi mereka yang menolak vaksin. Hal ini tertuang dalam Perda Penanggulangan Covid-19.

Pada pasal 30 perda tersebut dinyatakan: Setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan pengobatan dan/atau vaksinasi Covid-19, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp 5.000.000 (lima juta rupiah).

Atas kebijakan itu, Juru Bicara Satgas Covid 19 Wiku Adisasmito bahwa pada dasarnya pengenaan denda adalah kebijakan dari pemda tersebut, bukanlah kebijakan pusat. Namun, dia menilai tujuan dari aturan tersebut cukup baik karena demi keselamatan warga.

“Jadi kebijakan daerah merupakan otoritas pemerintah daerah. Tujuan dari penyusunan kebijakan ini adalah untuk keselamatan dan kesehatan penduduk,” kata Wiku Adisasmito dalam konferensi pers, Kamis (22/10/2020).

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Dikukuhkan Jadi Ketua Dewan Pembina KAI, Bamsoet : Pekerjaan Rumah Kita Banyak untuk Sektor Penegakan Hukum
September 27, 2024
Lantik Pengurus, Ketua Presidium DPP KAI: Kita Wujudkan AdvoKAI yang Cadas, Cerdas, Berkelas
September 27, 2024
Dihadiri Ketua Dewan Pembina Sekaligus Ketua MPR RI, Pengurus DPP KAI 2024-2029 Resmi Dikukuhkan
September 27, 2024
Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024