CNBC Indonesia – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memutuskan untuk menggratiskan vaksin Covid-19 bagi warga Indonesia. Lantas adakah sanksi pidana tolak vaksin?
Jokowi mengungkapkan vaksinasi akan dilakukan setelah mendapat izin penggunaan darurat dari Badan Pengawas Obat-obatan dan Makanan (BPOM). Rencananya vaksinasi akan dilakukan pada Januari 2021.
Jokowi mengungkapkan dirinya akan menjadi orang pertama yang menerima vaksin Covid-19 untuk memberikan kepercayaan kepada masyarakat bahwa vaksin Covid-19 yang digunakan aman, seperti dikutip dari Youtube Sekretariat Presiden, Selasa (22/12/2020).https://2b720e00311484e2bf970891487aabc9.safeframe.googlesyndication.com/safeframe/1-0-37/html/container.html
Hingga kini belum diketahui apakah ada sanksi pidana yang akan dijatuhkan kepada masyarakat yang menolak divaksin. Namun Jakarta sudah membuat aturan bagi mereka yang menolak vaksin. Hal ini tertuang dalam Perda Penanggulangan Covid-19.
Pada pasal 30 perda tersebut dinyatakan: Setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan pengobatan dan/atau vaksinasi Covid-19, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp 5.000.000 (lima juta rupiah).
Atas kebijakan itu, Juru Bicara Satgas Covid 19 Wiku Adisasmito bahwa pada dasarnya pengenaan denda adalah kebijakan dari pemda tersebut, bukanlah kebijakan pusat. Namun, dia menilai tujuan dari aturan tersebut cukup baik karena demi keselamatan warga.
“Jadi kebijakan daerah merupakan otoritas pemerintah daerah. Tujuan dari penyusunan kebijakan ini adalah untuk keselamatan dan kesehatan penduduk,” kata Wiku Adisasmito dalam konferensi pers, Kamis (22/10/2020).