Tempo.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan Sekretaris Jenderal Mahkamah Agung Nurhadi, hari ini, 8 Maret 2016. Pemeriksaan ini terkait dengan penyuapan di tubuh lembaga peradilan tertinggi tersebut.
“Diperiksa untuk tersangka ATS (Andi Tristianto Sutrisna),” kata Kepala Pemberitaan dan Informasi Komisi Pemberantasan Korupsi Priharsa Nugraha melalui pesan pendek. Pemeriksaan ini, kata Priharsa, dilakukan karena penyidik menilai Nurhadi memiliki keterangan dan informasi yang dibutuhkan untuk penyidikan ini.
KPK telah memanggil Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum MA Herri Swantoro, Direktur Pranata Pidana Wahyudin, Direktur Pranata Perdata Ingan Malam Sitepu, dan Ketua Dewan Peradilan Nasional Fauzi Yusuf, dan staf panitera muda pidana khusus MA, Kosidah, untuk dimintai keterangan soal kasus suap pejabat MA.
Selain itu, KPK juga memeriksa dua pejabat MA lainnya. Keduanya adalah Panitera Muda Pidana Khusus MA Rocki Panjaitan dan Panitera MA Suroso Ono.
KPK memeriksa Rocki dan Suroso karena mereka diduga melihat, mendengar, dan mengetahui sesuatu yang berkaitan dengan suap putusan kasasi perkara di MA. Kasus ini melibatkan Andri, Kepala Subdirektorat Kasasi dan Peninjauan Kembali Perkara Khusus MA.
Andri Tristianto Sutrisna ditangkap KPK pada Jumat, 11 Februari 2016. Ia ditangkap dalam operasi tangkap rangan. Andri diduga menerima suap Rp 400 juta dari Direktur PT Citra Gading Asritama, Ichsan Suadi. Suap tersebut diduga untuk menunda salinan putusan kasasi atas Ichsan Suadi sebagai terdakwa. Keduanya ditangkap KPK di tempat berbeda dan kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Selain mereka, KPK menangkap empat orang lainnya. Mereka adalah pengacara Ichsan, Awang Lazuardi Embat; seorang sopir yang bekerja pada Ichsan; dan dua petugas keamanan yang bekerja pada Andri. Awang Lazuardi turut ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Sedangkan tiga lainnya masih sebagai saksi.
Andri sebagai penerima suap diancam Pasal 12-a atau Pasal 12-b atau Pasal 11-a atau Pasal 11-b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi. Sedangkan Ichsan dan Awang disangkakan melanggar Pasal 5-a atau Pasal 5-b atau Pasal 13-a atau Pasal 13-b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(Kongres Advokat Indonesia)