DETIK.COM – Pemerintah telah sepakat menaikkan tarif bea meterai menjadi tunggal. Tarif bea meterai yang sebelumnya terdiri dari bea meterai Rp 3.000 dan Rp 6.000, nantinya hanya ada bea meterai Rp 10.000 saja. Sedangkan, bea meterai lama bakal dihapus.
Demikian yang dituang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai yang sudah mulai berlaku sejak 1 Januari 2021 kemarin.
Meski begitu, sampai 31 Desember 2021 nanti, meterai Rp 3.000 dan Rp 6.000 ternyata masih bisa digunakan.
“Di dalam UU No. 10 itu diberikan masa transisi juga, jadi meterai yang Rp 3.000 dan Rp 6.000 itu masih bisa dipakai selama setahun ke depan,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama kepada detikcom, Sabtu (2/1/2021).
Namun, ada syarat yang melekat jika ingin menggunakan kedua meterai tadi yakni nilainya minimal Rp 9.000. Setidaknya ada tiga cara agar meterai Rp 3.000 dan Rp 6.000 bisa dipakai selama masa transisi
Pertama, menempelkan berdampingan satu lembar meterai Rp 3.000 dan Rp 6.000 dalam satu dokumen yang memerlukan meterai.
Kedua, menempelkan berdampingan dua lembar meterai Rp 6.000 dalam satu dokumen yang memerlukan meterai.
Ketiga, menempelkan berdampingan tiga lembar meterai Rp 3.000 dalam satu dokumen yang memerlukan meterai.
“Ini kalau pakai meterai lama, walaupun sekarang tarifnya (yang berlaku) sudah Rp 10.000,” tuturnya.