Pembuat Parodi Lagu Indonesia Raya Masih di Bawah Umur, Pakar Hukum Pidana: Gunakan Pendekatan Restorative Justice - Kongres Advokat Indonesia

Pembuat Parodi Lagu Indonesia Raya Masih di Bawah Umur, Pakar Hukum Pidana: Gunakan Pendekatan Restorative Justice

INEWS.ID – Pakar Hukum Pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Muzakir menilai kepolisian dalam penyelidikan pembuat parodi lagu kebangsaan Indonesia Raya harus mengedepankan hukum restorative justice yang berlaku bagi anak-anak.

Seperti diketahui, usia dua pelaku pembuat lagu parodi yakni NJ (11) dan MDF (16) masih masuk ke dalam kategori di bawah umur. Di samping itu Muzakir menilai akan lebih baik jika perkara tersebut dihentikan saja.

“Ternyata pelakunya masih belum dewasa atau anak-anak, maka sebaiknya penyidik tidak melanjutkan perkara atau menggunakan pendekatan restorative justice atau melakukan diversi,” ucapnya ketika dihubungi di Jakarta, Sabtu (2/1/2021). 

Lebih jauh dia menjelaskan, seharusnya kepolisian menggali lebih dalam terlebih dulu apa yang menjadi latar belakang dari para pelaku untuk memparodikan lagu Indonesia Raya. Dia pun menduga tindakan tersebut hanya sebuah bentuk keusilan semata.

“Anak itu kan semester ini full pakai handphone. Karena untuk belajar melalui daring itu. Ketika belajar daring itu kan pasti anak-anak mencari tahu apa yang diinginkan dan terkadang bisa usil ya. Itu menurut saya bagian dari keusilan mereka,” ucapnya.

Muzakir menuturkan, aparat kepolisian seharusnya bisa mengedepankan edukasi dalam mengurusi masalah ini. Dia pun menyayangkan peristiwa ini terlalu digembar-gemborkan.

“Edukasi, semestinya edukasinya yang harus ditonjolkan. Ini kalau digembar-gemborkan seperti ini, masa negara melawan anak seluruh aparat negara dipakai untuk itu. Menurut saya berlebihan, jadi ini anak ya tetap saja hukumnya harus dipahami dalam konteks anak,” ujarnya.

Sekadar informasi, Bareskrim Polri telah menangkap dua pelaku pembuat parodi lagu Indonesia Raya. Keduanya merupakan warga negara Indonesia. Pengungkapan kasus dilakukan setelah Tim Siber Bareskrim Polri melakukan kordinasi dengan PDRM.

“Akhirnya dari PDRM berhasil mengamankan satu orang laki-laki yang inisialnya NJ umurnya 11 tahun,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (1/1/2021). NJ diamankan oleh PDRM di wilayah Sabah, Malaysia.

Dia tinggal di sana bersama dengan orangtuanya yang bekerja sebagai driver di sebuah perkebunan di Sabah. Dari pengakuan NJ kata Argo, video tersebut dibuat pertama kali bukan oleh dirinya melainkan temannya di Indonesia dengan inisial MDF (16).

Ia yang mengunggah pertama kali video parodi berjudul “Indonesia Raya Instrumental (Parody + Lyrics)” kemudian diunggah di YouTube dengan akun “MY Asean”. Polisi kemudian bergerak cepat dan menangkap MDF dikediamannya di Cianjur, Jawa Barat pada Kamis 31 Desember 2020 malam.

Argo menjelaskan, NJ dan MDF saling berteman di dunia maya. Keduanya juga sering saling ejek satu sama lain. “Ternyata orang Cianjur. Semalam ditangkap di rumahnya. Dia kelas 3 SMP, kita bawa ke Bareskrim kemudian kita lakukan pemeriksaan,” tutur Argo.

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024
Presidium DPP KAI Kukuhkan 15 AdvoKAI & Resmikan LBH Advokai Lampung
July 20, 2024
Rapat Perdana Presidium DPP KAI, Kepemimpinan Bersama Itu pun Dimulai
July 3, 2024
Tingkatkan Kapasitas Anggota tentang UU TPKS, KAI Utus 20 AdvoKAI untuk Ikut Pelatihan IJRS
June 26, 2024