Detik.com – Soni Eranata alias Ustadz Maaher At-Thuwailibi, pemilik akun Twitter @ustadzmaaher_, ditangkap polisi terkait kasus ujaran kebencian. Sejumlah barang bukti disita polisi.
“Ada beberapa handphone, ada dua atau tiga yang diamankan,” kata anggota tim kuasa hukum Maaher, Djudju Purwantoro, di Bareskrim Polri, Kamis (3/12/2020).
Barang bukti yang disita polisi ini tak hanya milik Ustadz Maaher, ada juga tablet milik anak dan ponsel milik istrinya.
“Selain handphone, ada tab, itu tab milik anaknya. Kalau handphone milik istri dan Ustaz Maaher,” jelasnya.
Djudju mengatakan polisi sampai saat ini belum menahan Ustadz Maaher. Ustadz Maaher masih menjalani pemeriksaan.
“Kalau penahanan belum dilakukan, karena kan prosesnya belum 24 jam. Tapi sekarang prosesnya BAP,” ungkapnya.
Ustadz Maaher kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Ustadz Maaher dijerat UU ITE.
“Pasal yang disangkakan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan (SARA). Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono dalam keterangannya, Kamis (3/12).
Ustadz Maaher ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan polisi bernomor LP/B/0677/XI/2020/Bareskrim pada 27 November 2020. Dia ditangkap di kawasan Tanah Sereal, Bogor, Jawa Barat, sekitar pukul 04.00 WIB tadi.
Sejumlah barang bukti disita polisi, di antaranya 4 unit ponsel dan satu buah KTP milik Soni Eranata. Polisi selanjutnya melakukan pemeriksaan forensik digital terhadap barang bukti tersebut. Sedangkan tersangka kini masih menjalani pemeriksaan intensif.